Selasa 06 Aug 2024 19:55 WIB

Alat Kontrasepsi untuk Remaja yang Sudah Menikah, Ini Penjelasan Menkes Soal PP 28/2024

PP 28/2024 terkait alat kontrasepsi untuk remaja belakangan menjadi kontroversi.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Andri Saubani
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin.
Foto: Dok.Republika
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin buka suara soal penyediaan alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah yang terdapat di Pasal 103 ayat 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan. Alat kontrasepsi itu disediakan bukan untuk kalangan pelajar secara umum, melainkan untuk anak usia pelajar yang sudah menikah. 

Budi mengatakan, alat kontrasepsi itu diarahkannya untuk remaja yang melakukan pernikahan dini. Dengan begitu, anak-anak remaja itu dapat menunda kehamilan hingga siap secara fisik dan mental untuk memiliki anak. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya risiko pada ibu dan bayi yang dilahirkan.

Baca Juga

"Teman-teman jangan salah tangkap. Ini justru untuk bukan untuk anak-anak sekolah, (tapi) untuk orang menikah di usia sekolah," kata dia di Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2024).

Menurut Budi, saat ini masih banyak remaja usia sekolah yang telah melakukan pernikahan. Namun, negara tak memiliki kuasa untuk melaranh remaja yang ingin melakukan pernikahan dini karena satu dan lain hal. Apalagi, pernikahan dini kerap dianggap sebagai budaya oleh sebagian masyarakat.

Dampak dari pernikahan dini itu disebut tak main-main. Salah satu risiko yang bisa terjadi adalah anak yang dilahirkan dari orang tua berusia remaja mengalami stunting. Tak hanya itu, kehamilan pada ibu berusia remaja juga berisiko menyebabkan kematian ibu, juga kematian bayi.

Di sisi lain, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tak bisa melarang pernikahan dini. Untuk itu, diperlukan edukasi kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya pernikahan di usia remaja. Pun harus menikah, orang tua harus menunda kehamilan hingga usia ibu setidaknya sudah lebih dari 20 tahun.

"Itu sebabnya kami berikan kontrasepsi. Kontrasepsi ini diberikan untuk remaja yang menikah dini. Kan kami enggak bisa larang (orang nikah dini)," kata Budi.

Ihwal implementasi penyediaan alat kontrasepsi itu, ia mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pemerintah daerah. Dengan begitu, penyediaan alat kontrasepsi itu tidak salah sasaran.

"Nanti implementasinya saya harus bekerja sama dengan kepala daerah untuk memastikan jadi jangan salah sasaran, tapi juga sekaligus mendidik budaya bangsa Indonesia ini kalau bisa. Yuk pernikahannya dibikin jangan remaja-remaja menikah dan kalau bisa kehamilannya ditunda sesudah umur 20 tahun," kata dia.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement