Selasa 06 Aug 2024 19:55 WIB

Alat Kontrasepsi untuk Remaja yang Sudah Menikah, Ini Penjelasan Menkes Soal PP 28/2024

PP 28/2024 terkait alat kontrasepsi untuk remaja belakangan menjadi kontroversi.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Andri Saubani
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin.
Foto: Dok.Republika
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin buka suara soal penyediaan alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah yang terdapat di Pasal 103 ayat 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan. Alat kontrasepsi itu disediakan bukan untuk kalangan pelajar secara umum, melainkan untuk anak usia pelajar yang sudah menikah. 

Budi mengatakan, alat kontrasepsi itu diarahkannya untuk remaja yang melakukan pernikahan dini. Dengan begitu, anak-anak remaja itu dapat menunda kehamilan hingga siap secara fisik dan mental untuk memiliki anak. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya risiko pada ibu dan bayi yang dilahirkan.

Baca Juga

"Teman-teman jangan salah tangkap. Ini justru untuk bukan untuk anak-anak sekolah, (tapi) untuk orang menikah di usia sekolah," kata dia di Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2024).

Menurut Budi, saat ini masih banyak remaja usia sekolah yang telah melakukan pernikahan. Namun, negara tak memiliki kuasa untuk melaranh remaja yang ingin melakukan pernikahan dini karena satu dan lain hal. Apalagi, pernikahan dini kerap dianggap sebagai budaya oleh sebagian masyarakat.