REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin buka suara soal penyediaan alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah yang terdapat di Pasal 103 ayat 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan. Alat kontrasepsi itu disediakan bukan untuk kalangan pelajar secara umum, melainkan untuk anak usia pelajar yang sudah menikah.
Budi mengatakan, alat kontrasepsi itu diarahkannya untuk remaja yang melakukan pernikahan dini. Dengan begitu, anak-anak remaja itu dapat menunda kehamilan hingga siap secara fisik dan mental untuk memiliki anak. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya risiko pada ibu dan bayi yang dilahirkan.
"Teman-teman jangan salah tangkap. Ini justru untuk bukan untuk anak-anak sekolah, (tapi) untuk orang menikah di usia sekolah," kata dia di Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2024).
Menurut Budi, saat ini masih banyak remaja usia sekolah yang telah melakukan pernikahan. Namun, negara tak memiliki kuasa untuk melaranh remaja yang ingin melakukan pernikahan dini karena satu dan lain hal. Apalagi, pernikahan dini kerap dianggap sebagai budaya oleh sebagian masyarakat.