Rabu 07 Aug 2024 05:28 WIB

Soal Alat Kontrasepsi Remaja, Guru Besar UIN Sebut Penyusunan Aturan tak Cerminkan...

Penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar menuai kontroversi di publik.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
Kontrasepsi (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Kontrasepsi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Guru Besar Ilmu Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie mempertanyakan norma yang memberi amanat penyediaan alat kontrasepsi sebagai bagian dari pelayanan kesehatan reproduksi bagi anak usia sekolah dan remaja. Menurut dia, norma tersebut dapat menimbulkan pemahaman yang salah di publik.

Seperti diketahui, norma dalam Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan khususnya di Pasal 103 ayat (4) huruf e menimbulkan polemik. Pasalnya, peraturan ini memuat tentang pelayanan kesehatan reproduksi kepada anak usia sekolah dan remaja dengan menyediakan alat kontrasepsi.

Baca Juga

“Pada ketentuan di Pasal 103 ayat (4) huruf e tentang penyediaan alat kontrasepsi sebagai bagian dari pelayanan kesehatan reproduksi bagi anak sekolah dan remaja menjadi titik krusial norma ini. Masalahnya, tidak ada penjelasan lebih lanjut pada norma tersebut, karena disebut cukup jelas," ujar Tholabi dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (6/8/2024). 

Menurut dia, norma tersebut akan menimbulkan tafsir yang beragam di tengah publik yang cenderung berkonotasi negatif khususnya ditujukan kepada anak sekolah dan remaja. Padahal di sisi yang lain, kata Tholabi, alat kontrasepsi secara medis menjadi salah satu instrumen untuk pengendalian angka kehamilan sekaligus pencegahan penularan penyakit kelamin.