REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Sumpah pocong terhadap Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, berlangsung di Padepokan Agung Amparan Jati, di Desa Lurah, Blok Karangtengah Kidul, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jumat (9/8/2024).
Pelaksanaan sumpah pocong itu diyakini akan membawa risiko yang besar bagi orang yang melakukannya jika ternyata berbohong. Hal itu seperti disampaikan oleh Pimpinan Padepokan Agung Amparan Jati, Raden Gilap Sugiono. Dia mengatakan, sumpah pocong sebenarnya merupakan hal yang biasa dan sering dilakukan di padepokan miliknya. ‘’Yang luar biasa adalah tulah-nya (dampaknya/kutukannya), tulah dari sumpah pocong itu, apabila mereka yang melakukan sumpah pocong ini berbohong," ujar Gilap.
Gilap tidak menjelaskan secara rinci tulah bagi pelaku sumpah pocong yang berbohong. Dia hanya mengatakan bahwa tulah itu berupa azab yang pedih. ‘’Tulah-nya, Insya Allah, azabnya yang teramat pedih oleh Allah SWT itu sesegera mungkin,’’ kata Gilap.
Mengenai risiko tersebut, salah satu tim kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, telah memastikannya kepada Saka Tatal.