REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016, Saka Tatal, akan menjalani sumpah pocong hari ini, Jumat (9/8/2024). Hal itu dilakukan untuk membuktikan ia tidak bersalah dalam kasus tersebut.
Pimpinan Padepokan Amparan Jati, Raden Gilap Sugiono menjelaskan, sumpah pocong biasa dilakukan oleh orang tua zaman dahulu untuk mengungkap sebuah kebenaran.
‘’Kalau secara Islam itu sumpah pocong tidak ada. Tetapi itu sebuah kearifan lokal untuk memecahkan masalah yang tidak bisa terpecahkan. Itu biasa dilakukan oleh orang tua zaman dulu,’’ ujar Gilap.
Sumpah pocong itu juga rencananya akan dilakukan terhadap Iptu Rudiana, ayah kandung almarhum Eky. Namun, belum diketahui apakah Rudiana akan hadir dalam sumpah pocong tersebut. Pelaksanaan sumpah pocong akan dilakukan di Padepokan Agung Amparan Jati, Desa Lurah, Blok Karangtengah Kidul, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon. Sumpah pocong rencananya akan digelar bada Sholat Jumat.