Jumat 09 Aug 2024 14:42 WIB

Saka Tatal Hari Ini Sumpah Pocong, Harus Lalui Proses Seperti Pemulasaraan Jenazah

Pelaku sumpah pocong akan menjalani tahapan seperti orang yang telah meninggal dunia

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Pemilik Padepokan Agung Amparan Jati, Raden Gilap Sugiono, yang akan melakukan ritual sumpah pocong terhadap Saka Tatal dan Iptu Rudiana, saat ditemui di padepokan miliknya di Desa Lurah, Blok Karangtengah Kidul, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Kamis (8/8/2024). Sumpah pocong akan dilaksanakan besok.
Foto: Dok Republika
Pemilik Padepokan Agung Amparan Jati, Raden Gilap Sugiono, yang akan melakukan ritual sumpah pocong terhadap Saka Tatal dan Iptu Rudiana, saat ditemui di padepokan miliknya di Desa Lurah, Blok Karangtengah Kidul, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Kamis (8/8/2024). Sumpah pocong akan dilaksanakan besok.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016, Saka Tatal, akan menjalani sumpah pocong hari ini, Jumat (9/8/2024). Hal itu dilakukan untuk membuktikan ia tidak bersalah dalam kasus tersebut.

Pimpinan Padepokan Amparan Jati, Raden Gilap Sugiono menjelaskan, sumpah pocong biasa dilakukan oleh orang tua zaman dahulu untuk mengungkap sebuah kebenaran.

Baca Juga

‘’Kalau secara Islam itu sumpah pocong tidak ada. Tetapi itu sebuah kearifan lokal untuk memecahkan masalah yang tidak bisa terpecahkan. Itu biasa dilakukan oleh orang tua zaman dulu,’’ ujar Gilap.

Sumpah pocong itu juga rencananya akan dilakukan terhadap Iptu Rudiana, ayah kandung almarhum Eky. Namun, belum diketahui apakah Rudiana akan hadir dalam sumpah pocong tersebut. Pelaksanaan sumpah pocong akan dilakukan di Padepokan Agung Amparan Jati, Desa Lurah, Blok Karangtengah Kidul, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon. Sumpah pocong rencananya akan digelar bada Sholat Jumat.

 

Gilap menerangkan, orang yang melaksanakan sumpah pocong akan menjalani tahapan sebagaimana orang yang telah meninggal dunia. ‘’Dalam sumpah pocong, ritualnya persis seperti mengubur atau mengkafani orang yang meninggal. (Orangnya) dimandikan dulu, disucikan dulu, dibacakan syahadat,’’ katanya.

Gilap menegaskan, efek dari sumpah pocong sangat luar biasa bagi pelakunya. Jika mereka berbohong, maka orang tersebut akan mendapatkan azab di dunia dan akhirat, termasuk keturunannya. ‘’Nanti (dalam pelaksanaannya), si objek itu bakal bersumpah. Kalau dia berbohong, tujuh turunan akan menerima laknat dari Allah SWT, dengan azab yang amat pedih, baik azab di dunia maupun di akhirat,’’ ucapnya.

Untuk pelaksanaan sumpah pocong, barang-barang yang disiapkan pun sama persis seperti yang digunakan pada orang meninggal. Seperti kain kafan lengkap dengan tali pocongnya, bubuk kayu cendana, kapur barus, daun pandan dan bunga.

Seperti diketahui, pelaksanaan sumpah pocong itu awalnya terucap dari mulut Iptu Rudiana. Ayah kandung almarhum Eky itu sebelumnya pernah menyatakan berani sumpah pocong untuk membuktikan bahwa korban yang meninggal dalam peristiwa 27 Agustus 2016 adalah benar anaknya.

‘’Saya sumpah pocong mau, sumpah apapun mau. Artinya yang meninggal adalah anak saya, anak yang saya didik dari kecil, yang saya rawat dari kecil, Muhammad Rizky Rudiana," ujar Rudiana, yang hadir saat Hotman Paris menggelar konferensi pers di Keraton Kacirebonan, Kota Cirebon, Selasa (30/7/2024) sore.

Ternyata, ucapan Rudiana yang berani sumpah pocong itu langsung ditanggapi oleh kuasa hukum Saka Tatal.

Salah satu tim kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, bahkan mengirimkan surat undangan resmi kepada Rudiana untuk melaksanakan sumpah pocong. Namun, materi sumpah pocongnya bukan untuk membuktikan kebenaran kematian Eky.

"Materi sumpah pocongnya meliputi penangkapan non prosedural; penganiayaan dan penyiksaan terhadap klien kami yang pernah dilakukan; pengarahan untuk memberikan keterangan palsu dan rekayasa pembunuhan," kata Farhat, Senin (5/8/2024).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement