Jumat 09 Aug 2024 18:39 WIB

Indonesia dan Singapura Teken MoU Jaminan Produk Halal

Kerja sama tersebut untuk mendorong peningkatan volume ekspor impor kedua negara.

Salah satu restoran di Singapura, mencatumkan dengan jelas makanan yang mereka jual adalah makanan halal.
Foto: Andi Nur Aminah/Republika
Salah satu restoran di Singapura, mencatumkan dengan jelas makanan yang mereka jual adalah makanan halal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia dan Singapura menandatangani nota kesepahaman (MoU) Jaminan Produk Halal (JPH) dengan tujuan mendorong peningkatan volume ekspor dan impor kedua negara secara saling menguntungkan.

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala BPJPH Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham dan Chief Executive Majelis Ugama Islam Singapore (MUIS) Kadir Maideen, di Singapura.

Baca Juga

"Alhamdulillah, BPJPH dan MUIS telah menandatangani MoU Jaminan Produk Halal," ujar Kepala BPJPH Kemenag Aqil Irham dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/8/2024).

Aqil mengatakan sinergi di antara otoritas halal kedua negara penting dilakukan mengingat kedua negara telah lama menjalin kerja sama dalam berbagai bidang, termasuk aktivitas perdagangan produk.

Indonesia-Singapura juga tergabung dalam forum Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura atau MABIMS.

"MoU ini penting dilakukan untuk mendorong peningkatan volume ekspor impor kedua negara secara saling menguntungkan, khususnya volume perdagangan produk halal," kata Aqil.

MoU tersebut, kata dia, dimaksudkan untuk memperkuat, memajukan, dan mengembangkan kerja sama mengenai jaminan kualitas produk halal.

Adapun cakupannya melingkupi kerja sama di bidang sertifikasi halal dan logo halal antara kedua lembaga atas dasar kesetaraan dan keuntungan bersama sesuai dengan hukum, peraturan, regulasi, dan kebijakan nasional yang berlaku di negara masing-masing.

"Ini juga dalam rangka menyambut kewajiban sertifikasi halal tahap pertama yang akan kita mulai implementasinya pada Oktober 2024 mendatang bagi produk makanan, minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong bagi produk makanan dan minuman, serta produk berupa jasa dan hasil penyembelihan," kata Aqil..

Sementara itu Chief Executive MUIS Kadir Maideen mengatakan sinergi Jaminan Produk Halal BPJPH dan MUIS merupakan langkah penting dalam memperkuat kerja sama kedua lembaga.

"Kerja sama ini akan memastikan produk halal secara konsisten disertifikasi halal melalui standar yang tinggi, untuk memberikan keterjaminan kualitas kehalalan, yang sangat diperlukan dalam memastikan keterjaminan ketersediaan produk halal bagi konsumen," kata Kadir.

sumber : ANTARA
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement