REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia dan Singapura menandatangani nota kesepahaman (MoU) Jaminan Produk Halal (JPH) dengan tujuan mendorong peningkatan volume ekspor dan impor kedua negara secara saling menguntungkan.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala BPJPH Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham dan Chief Executive Majelis Ugama Islam Singapore (MUIS) Kadir Maideen, di Singapura.
"Alhamdulillah, BPJPH dan MUIS telah menandatangani MoU Jaminan Produk Halal," ujar Kepala BPJPH Kemenag Aqil Irham dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/8/2024).
Aqil mengatakan sinergi di antara otoritas halal kedua negara penting dilakukan mengingat kedua negara telah lama menjalin kerja sama dalam berbagai bidang, termasuk aktivitas perdagangan produk.
Indonesia-Singapura juga tergabung dalam forum Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura atau MABIMS.
"MoU ini penting dilakukan untuk mendorong peningkatan volume ekspor impor kedua negara secara saling menguntungkan, khususnya volume perdagangan produk halal," kata Aqil.
MoU tersebut, kata dia, dimaksudkan untuk memperkuat, memajukan, dan mengembangkan kerja sama mengenai jaminan kualitas produk halal.
Adapun cakupannya melingkupi kerja sama di bidang sertifikasi halal dan logo halal antara kedua lembaga atas dasar kesetaraan dan keuntungan bersama sesuai dengan hukum, peraturan, regulasi, dan kebijakan nasional yang berlaku di negara masing-masing.
"Ini juga dalam rangka menyambut kewajiban sertifikasi halal tahap pertama yang akan kita mulai implementasinya pada Oktober 2024 mendatang bagi produk makanan, minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong bagi produk makanan dan minuman, serta produk berupa jasa dan hasil penyembelihan," kata Aqil..
Sementara itu Chief Executive MUIS Kadir Maideen mengatakan sinergi Jaminan Produk Halal BPJPH dan MUIS merupakan langkah penting dalam memperkuat kerja sama kedua lembaga.
"Kerja sama ini akan memastikan produk halal secara konsisten disertifikasi halal melalui standar yang tinggi, untuk memberikan keterjaminan kualitas kehalalan, yang sangat diperlukan dalam memastikan keterjaminan ketersediaan produk halal bagi konsumen," kata Kadir.