Ahad 11 Aug 2024 17:08 WIB

Kejagung tak Menyerah Kejar Keadilan untuk Dini Sera

Kejakgung minta dukungan masyarakat dalam kasasi vonis bebas Ronald Tannur.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Joko Sadewo
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. -foto ilustrasi-
Foto: Antara/Fransiskus Salu Weking
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. -foto ilustrasi-

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) masih belum menyerah untuk membuktikan dakwaan atas keterlibatan Gregorius Ronald Tannur dalam pembunuhan Dini Sera Afrianty. Mereka tidak saja menyiapkan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) tetapi juga meminta pencegahan Ronald agar tidak pergi ke luar negeri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar , meminta masyarakat mendukung upaya hukum yang dilakukan melalui kasasi. Sebab kata Harli, memang tak wajar jika publik menerima putusan bebas terhadap terdakwa penganiayaan, dan pembunuhan itu.

Putusan Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya) yang memutus bebas murni Ronald Tannur dalam kasus tewasba Dini Sera telah memicu kontroversi. Masyarakat umum hingga sejumlah anggota DPR mempertanyakan putusan tersebut.

Kejakgung sendiri tidak menerima putusan PN Surabaya ini. Saat ini, mereka tengah menyiapkan memori banding agar MA kembali memeriksa kasus tersebut.

Harli Siregar menegaskan, putusan hakim tersebut harus dilawan karena dinilai janggal, dan tak memberikan rasa keadilan bagi korban. Padahal, kata Harli, selama pembuktian di persidangan, JPU mampu memberikan bukti-bukti perbuatan kekerasan, dan penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur sampai membuat Dini Sera meninggal dunia karena sengaja dilindas mobil.

Harli Siregar mengatakan, JPU Kejaksaan Negeri Surabaya, bersama Kejaksaan Tinggi Jatim, saat ini, sedang dalam penyusunan memori kasasi.

Dijelaskannya, JPU telah menerima salinan putusan. Dan dalam waktu 14 hari, JPU Kejari Surabaya, yang disupervisi Kejati Jawa Timur akan menyusun memori kasasi atas perkara tersebut. Pihak JPU akan menelaah seluruh pertimbangan hukum dalam putusan yang membebaskan Ronald Tannur. 

“Dari telaah tersebut, JPU akan menyusun memori kasasi yang sebaik-baiknya untuk dapat diterima oleh hakim agung di MA,” kata Harli.

JPU terlebih dahulu akan melakukan inventarisir fakta-fakta persidangan yang selama ini sudah terungkap, dan diabaikan oleh majelis hakim.  Fakta-fakta ini akan disesuaikan dengan landasan hukum dalam memori kasasi.

Tidak hanya menyiapkan memori kasasi, Kejagung juga mengupayakan untuk menerbitkan status cegah terhadap Ronald Tannur. Hal ini karena kejaksaan berkepentingan membatasi bepergian Ronald Tannur. 

Saat ini, kata Harli, Ronald Tannur memang dalam masa bebas setelah putusan PN Surabaya. Dengan adanya kasasi yang akan diajukan JPU, kejaksaan berkepentingan dalam memastikan putra dari politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edward Tannur itu tidak kabur ke luar negeri. 

“Pihak imigrasi sudah memberikan pandangan. Dan hal tersebut (pencegahan) dapat dilakukan,” kata Harli. Dalam konteks pencegahan ini, kejaksana berkoordinasi dengan imigrasi dan Mahkamah Agung yang juga memiliki kewenangan.

Hakim Erintuah Damanik memvonis bebas Ronald Tannur, dalam kasus pembunuhan kekasihnya Dini Sera pada Oktober 2023 lalu. Vonis bebas tersebut, terbalik dengan desakan JPU yang menuntut Ronald Tannur dipenjara selama 12 tahun, dan membayar restitusi korban senilai Rp 263 juta atas perbuatan kekerasan, dan penganiayaan yang menghilangkan nyawa Dini Sera.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement