Kamis 15 Aug 2024 16:42 WIB

Ajukan PK, Ini Novum yang Dimiliki Enam Terpidana Kasus Vina

Novum itu di antaranya pencabutan keterangan Dede, pencabutan keterangan Liga Akbar

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Kuasa hukum ke lima terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky mendatangi Polda Jabar
Foto: Dok Republika
Kuasa hukum ke lima terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky mendatangi Polda Jabar

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON-- Sejumlah bukti baru atau novum sudah dikantongi oleh tim kuasa hukum enam terpidana kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam. Novum tersebut siap disajikan dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) kasus tersebut. Pengajuan PK telah mereka daftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Rabu (14/8/2024) kemarin.

Dalam kesempatan itu, tim kuasa hukum yang berasal dari Peradi juga sekaligus menyerahkan memori PK untuk enam terpidana. Adapun keenam terpidana itu adalah Rivaldi, Eka Sandi, Eko Ramdani, Hadi Saputra, Jaya, dan Suprianto.

Baca Juga

Salah satu tim kuasa hukum dari enam terpidana, Jutek Bongso mengatakan, novum itu di antaranya adalah pencabutan keterangan Dede dan pencabutan keterangan Liga Akbar. Keduanya merupakan saksi kunci kasus tersebut. ‘’Dengan Dede merubah cerita dan dicabutnya juga keterangan Liga Akbar, tentu ini akan merubah cerita. Dan ini belum pernah dihadirkan di persidangan, makanya kami jadikan novum yang utama,’’ kata Jutek.

Novum lainnya, kata Jutek, percakapan Vina dengan temannya yang bernama Mega dan Widi. Pihaknya mendapatkan ekstraksi dari handphone milik Vina, yang menunjukkan percakapan Vina dengan Widi pada pukul 22.14.10 WIB.