Selasa 13 Aug 2024 18:00 WIB

Pemberiaan Alat Kontrasepsi kepada Pelajar Bertentangan dengan Konstitusi

Buya Anwar Abbas, Pendidik; Pengamat sosial ekonomi dan keagamaan; Wakil Ketua Umum M

Menolak kontrasepsi
Foto: Dok Republika
Menolak kontrasepsi

Oleh : Buya Anwar Abbas, Pendidik; Pengamat sosial ekonomi dan keagamaan; Wakil Ketua Umum MUI

REPUBLIKA.CO.ID, Dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terdapat ketentuan menyangkut pengadaan alat kontrasepsi bagi anak siswa sekolah dan remaja. Pertanyaannya untuk apa pemerintah memberi mereka alat kontrasepsi?

Apakah pemerintah akan melegalkan dan membolehkan peserta didik untuk melakukan seks bebas?

Terus terang sebagai pendidik kita tentu tidak mengerti tentang maksud dan tujuan dari dibuatnya kebijakan tersebut. Padahal kita tahu menurut UU No.20 tahun 2003 Pasal 3 tentang tujuan pendidikan nasional di sana sudah jelas-jelas dikatakan pendidikan nasional itu berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat ... bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Dengan diberikannya alat kontrasepsi tersebut kepada anak didik, apakah itu akan mendukung bagi terbentuknya watak dan berkembangnya potensi anak didik untuk bisa menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akan berakhlak mulia?

Rasa-rasanya jangankan akan mendukung bagi tercapainya maksud dan tujuan tersebut tapi malah akan membuat peserta didik menjadi tidak bermartabat dan tidak mampu menjadikan diri mereka menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta memiliki akhlak yang mulia. Karena itu kehadiran dari peraturan ini jelas tidak sesuai dengan falsafah bangsa kita Pancasila dan hukum dasar yang berlaku di negeri ini yaitu UUD 1945. Padahal dalam pasal 29 ayat 1 dan 2 dikatakan bahwa: (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Jadi melihat kepada amanat yang terdapat dalam pasal 29 ayat 1 dan 2 dari UUD 1945 tersebut maka ketentuan menyangkut pengadaan alat kontrasepsi bagi anak siswa sekolah dan remaja ini adalah batal demi hukum. Sebab, isi dari UU tersebut jelas-jelas tidak sesuai dengan yang diamanatkan oleh konstitusi karena tidak ada satu agamapun yang diakui negara di negeri ini yang mentolerir praktik seks bebas tersebut. Untuk itu kita meminta pihak pemerintah agar mencabut ketentuan tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement