REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Adanya larangan menggunakan jilbab pada delegasi perempuan Paskibraka Nasional 2024 yang bertugas mengibarkan bendera saat hari ulang tahun kemerdekaan ke 79 di Ibu Kota Nusantara (IKN), Sabtu (17/8/2024) nanti menuai kontroversi.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jawa Barat (Jabar), mempertanyakan mengenai aturan lepas hijab bagi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) untuk upacara peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 RI di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur pada 17 Agustus 2024.
Provinsi Jabar sendiri, telah mengirimkan ada dua orang pelajarnya untuk dikukuhkan menjadi anggota Paskibra IKN. Keduanya yaitu, Johanes Adhyaksa Pesik Langie dari SMA Presiden, Jababeka dan Sofia Sahala dari SMAN Negeri Situraja yang kini melepas hijabnya.
"Kami juga mempertanyakan ke BPIP, kebijakan dan sikap. Karena di seluruh kabupaten dan kota se-Jabar dan di tingkat provinsi gak ada kebijakan lepas jilbab," ujar Kepala Kesbangpol Jawa Barat, Raden Iip Hidajat melalui keterangan resmi, Rabu (14/8/2024).