Rabu 14 Aug 2024 20:34 WIB

Kesbangpol Jabar Pertanyakan Aturan Soal Larangan Jilbab: Kami tak Ada Diktum Lepas Jilbab

Di semua kabupaten/kota se-Jabar dan provinsi tak ada kebijakan lepas jilbab

Red: Arie Lukihardianti
Pj Bupati Kuningan yang juga Kepala Kesbangpol Jabar, Raden Iip Hidajat,
Foto: Dok Diskominfo Kabupaten Kuningan
Pj Bupati Kuningan yang juga Kepala Kesbangpol Jabar, Raden Iip Hidajat,

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Adanya larangan menggunakan jilbab pada delegasi perempuan Paskibraka Nasional 2024 yang bertugas mengibarkan bendera saat hari ulang tahun kemerdekaan ke 79 di Ibu Kota Nusantara (IKN), Sabtu (17/8/2024) nanti menuai kontroversi.

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jawa Barat (Jabar), mempertanyakan mengenai aturan lepas hijab bagi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) untuk upacara peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 RI di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur pada 17 Agustus 2024.

Baca Juga

Provinsi Jabar sendiri, telah mengirimkan ada dua orang pelajarnya untuk dikukuhkan menjadi anggota Paskibra IKN. Keduanya yaitu, Johanes Adhyaksa Pesik Langie dari SMA Presiden, Jababeka dan Sofia Sahala dari SMAN Negeri Situraja yang kini melepas hijabnya.

"Kami juga mempertanyakan ke BPIP, kebijakan dan sikap. Karena di seluruh kabupaten dan kota se-Jabar dan di tingkat provinsi gak ada kebijakan lepas jilbab," ujar Kepala Kesbangpol Jawa Barat, Raden Iip Hidajat melalui keterangan resmi, Rabu (14/8/2024).