REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta telah melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual kedua syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan atau independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana, Kamis (15/8/2024). Hasilnya, pasangan itu dinyatakan memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.
Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual kedua syarat dukungan terhadap Dharma-Kun. Ia menyatakan, Dharma-Kun dinyatakan telah memenuhi syarat sebagai bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta melalui jalur independen.
"Pak Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat sebagai bakal calon pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk 27 November mendatang," kata dia di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis malam.
Sementara itu, Dharma mengaku bersyukur bisa memenuhi syarat dukungan yang telah ditetapkan KPU. Artinya, ia dan Kun bisa berlaga di Pilgub DKI Jakarta 2024.
"Hasil yang tadi sudah dibacakan bahwa kami lolos karena sudah melebihi batas minimal itu semua karena kemurahan Tuhan dan kekompakan tim selama ini," kata dia.
Purnawirawan Jenderal Polisi itu mengaku tak akan menyia-nyiakan upaya timnya yang telah dilakukan selama ini. Apalagi, selama ini sudah banyak warga DKI Jakarta yang mendukung dirinya untuk maju di Pilgub DKI Jakarta.
"Ke depan kami tidak akan menyia-nyiakan kepercayaan yang telah diberikan oleh rakyat DKI yang telah mendukung utk memperjuangkan kepentingan rakyat agar rakyat bisa kembali berdaulat di bangsa ini," ujar Dharma.
Ia menegaskan, pasangan Dharma-Kun dapat lolos menjadi pasangan calon di Pilgub DKI Jakarta bukan merupakan sesuatu yang diatur oleh pihak luar. Menurut dia, proses untuk memenuhi syarat dukungan dilakukan dengan kerja keras timnya. Bahkan, pihaknya sempat melakukan sengketa ke Bawaslu saat proses pemenuhan syarat dukungan.
"Jadi saya perlu menjelaskan ini supaya jangan ada anggapan bahwa itu adalah bagian settingan KPU. Tidak sama sekali. KPU betul-betul bersama Bawaslu melakukan aturan berdasarkan aturan Undang-Undang, dan kami bukanlah by desain, kami bukanlah settingan," kata dia.