Selasa 20 Aug 2024 15:10 WIB

Jubir Anies Minta KPU Segera Eksekusi Putusan MK

“Insya Allah, Pak Anies Baswedan bisa maju di Pilgub Jakarta," ujar Angga.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan.
Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXI/2024 membuka kembali peluang bagi Anies Baswedan dapat diusung sebagai calon gubernur (cagub) dalam Pilkada DKI Jakarta 2024. Juru Bicara Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian mengatakan, putusan terkait ambang batas minimal baru bagi partai politik (parpol) tersebut harus segera dieksekusi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan mengubah persyaratan suara dukungan parpol untuk pengusungan calon kepala daerah.

“Insya Allah, Pak Anies Baswedan bisa maju di Pilgub Jakarta jika melihat aturan yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Angga dalam siaran pers video yang diterima Republika, Selasa (20/8/2024).

Baca Juga

“Semoga, setelah putusan MK ini, KPU dan KPU Daerah, segera mengubah aturan yang baru berlaku, agar warga Jakarta, bisa memilih pasangan gubernur dan wakil gubernur yang terbaik untuk DKI Jakarta,” sambung Angga.

MK, pada Selasa (20/8/2024) memutuskan untuk mengubah syarat ambang batas minimal bagi partai politik peserta pemilu dalam pengusungan calon kepala daerah untuk Pillkada 2024. Dalam putusan tersebut, salah-satunya terkait dengan sinkronisasi baru antara ambang batas minimal pencalonan kepala daerah dengan jumlah populasi dalam daftar pemilihan tetap (DPT) di masing-masing daerah pemilihan.