Rabu 21 Aug 2024 09:48 WIB

Putusan Terbaru MK, Begini Respons PBNU

PBNU berharap tak ada intervensi putusan MK.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
Mahkamah Konstitusi (Ilustrasi).
Foto: Dok Republika.co.id
Mahkamah Konstitusi (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Fahrur Rozi atau yang akrab dipanggil Gus Fahrur merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024. Menurut dia, putusan MK tersebut akan memberikan kesempatan yang luas bagi para calon pemimpin. 

Lewat putusan ini, partai politik atau gabungan partai politik bisa mengusulkan calon peserta pemilu didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.

Baca Juga

"Ya, itu bagus untuk memberikan kesempatan lebih luas partisipasi masyarakat dalam mengajukan dan memilih calon pemimpin ideal yang diharapkan," ujar Gus Fahrur kepada Republika.co.id, Rabu (21/8/2024).

Dia pun menyampaikan apeesiasi putusan MK terbaru tersebut. Dia berharap, tidak ada lagi campur tangan terhadap putusan MK. 

"Kita mengapresiasi dan menghargai Putusan tersebut. Semoga tidak ada perubahan lagi oleh intervensi keputusan dan kepentingan yang lain, kita berharap MK terus menjadi garda terdepan dalam menegakkan konstitusi dan demokrasi,' kata Gus Fahfur. 

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, Mahkamah juga memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota). Putusan ini dibacakan pada Selasa (20/8/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.

Putusan MK itu pun berhasil menarik perhatian nitizen di dunia maya. Pasalnya, dalam Pilkada DKI Jakarta nantinya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bisa mengusung pasangan calon (paslon) sendiri tanpa harus koalisi dengan parpol lain mengingat PDIP berhasil meraih 15 dari total 106 kursi di DPRD DKI Jakarta pada periode 2024-2029.

Artinya, bakal cagub-cawagub yang saat ini ada, Ridwan Kamil-Suswono Vs Dharma-Kun, bisa saja bertambah jika PDIP mengajukan satu pasa calon. Anies Baswedan pun menyatakan siap untuk dicalonkan dari PDI Perjuangan dalam Pilkada 2024.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement