Rabu 21 Aug 2024 09:48 WIB

Putusan Terbaru MK, Begini Respons PBNU

PBNU berharap tak ada intervensi putusan MK.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
Mahkamah Konstitusi (Ilustrasi).
Foto: Dok Republika.co.id
Mahkamah Konstitusi (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Fahrur Rozi atau yang akrab dipanggil Gus Fahrur merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024. Menurut dia, putusan MK tersebut akan memberikan kesempatan yang luas bagi para calon pemimpin. 

Lewat putusan ini, partai politik atau gabungan partai politik bisa mengusulkan calon peserta pemilu didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.

Baca Juga

"Ya, itu bagus untuk memberikan kesempatan lebih luas partisipasi masyarakat dalam mengajukan dan memilih calon pemimpin ideal yang diharapkan," ujar Gus Fahrur kepada Republika.co.id, Rabu (21/8/2024).

Dia pun menyampaikan apeesiasi putusan MK terbaru tersebut. Dia berharap, tidak ada lagi campur tangan terhadap putusan MK.