Rabu 21 Aug 2024 19:26 WIB

Empat Alasan PDIP tak Ikut Setujui RUU Pilkada Disahkan Jadi Undang-Undang

PDIP menjadi satu-satunya parpol di DPR yang tak menyetujui pengesahan RUU Pilkada.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Andri Saubani
Suasana rapat anggota Badan Legislasi ( Baleg) DPR RI.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Suasana rapat anggota Badan Legislasi ( Baleg) DPR RI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada untuk disahkan menjadi undang-undang (UU) dalam rapat paripurna pada Kamis (22/8/2024). Namun, Fraksi PDIP DPR tak setuju RUU Pilkada itu disahkan menjadi UU.

Anggota Baleg DPR dari Fraksi PDIP M Nurdin mengatakan, pembahasan perubahan terhadap UU seharusnya disesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Pasalnya, Putusan MK bersifat final.

Baca Juga

"Apabila ini diingakari, maka ini jadi preseden buruk preseden buruk dalam penegak hukum, karena di negara manapun tidak ada lembaga politik yang mengutak-atik putusan Mahkamah Konstitusi yang telah final," kata dia di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Karena itu, Nurdin mengatakan, Fraksi PDIP memberikan beberapa catatan RUU Pilkada. Pertama, fraksi PDI Perjuangan berpandangan Putusan MK yang mengatur soal usia pencalonan dan threshold, sebagai kemudian diatur dalam Pasal 7 poin d dan Pasal 40 dalam RUU Pilkada, berpedoman terhadap putusan MK karena bersifat final. Menurut dia, MK telah secara rinci dan jelas mengatur dua hal tersebut tanpa perlu ditafsirkan kembali.