REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR telah sepakat untuk membawa RUU Pilkada ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU pada Rabu (21/8/2024). Dalam RUU Pilkada itu, ambang batas pencalonan kepala daerah berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, menjadi hanya berlaku untuk partai nonparlemen.
Politikus PDIP Masinton menegaskan, partainya tidak sependapat dengan pembahasan RUU Pilkada di Baleg DPR. Pasalnya, RUU Pilkada yang disepakati mayoritas fraksi partai politik itu dinilai mengingkari Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang mengatur soal ambang batas pencalonan kepala daerah.
"Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 tahun 2024 ini jelas memberikan ruang terhadap partai-partai politik yang tidak memperoleh kursi dan maupun yang memperoleh kursi gitu lho ya, yang tadinya syaratnya 20 persen kursi dan atau 25 persen suara, sekarang sudah diturunkan berdasarkan jumlah DPT," kata dia di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Karenanya, PDIP disebut tetap akan berpedoman terhadap Putusan MK dalam pencalonan kepala daerah di Pilkada Serentak 2024, termasuk di Pilgub DKI Jakarta. Pasalnya, Putusan MK itu bersifat final dan mengikat.
"Nah artinya apa? Jika, jika ya, jika ada yang ingin menggunakan, kandidat yang menggunakan aturan Mahkamah Konstitusi ini, gunakan saja. Daftar ke KPU tanggal 27 (Agustus) nanti," ujar Masinton.