Rabu 21 Aug 2024 20:11 WIB

Jelang Pendaftaran Pilkada 2024, Pj Gubernur Jabar Bey Ingatkan ASN Jabar Wajib Netral

Para ASN di lingkungan Pemprov Jabar harus berkomitmen menjaga kondusifitas

Pj Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin bersama Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus dan sejumlah pejabat terkait meninjau pasukan saat Apel Gelar Pasukan Sinergitas TNI-Polri dan Intansi Terkait Dalam Rangka Pengamanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 Tingkat Provinsi Jawa Barat di kawasan Gasibu, Kota Bandung, Selasa (20/8/2024). Apel Gelar Pasukan merupakan rangkaian operasi untuk mengecek kesiapan personel dan kelengkapan sarana prasarana seluruh unsur terkait sebelum diterjunkan ke lapangan agar setiap tahapan Pilkada dapat berjalan dengan baik, lancar dan damai.
Foto: Edi Yusuf
Pj Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin bersama Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus dan sejumlah pejabat terkait meninjau pasukan saat Apel Gelar Pasukan Sinergitas TNI-Polri dan Intansi Terkait Dalam Rangka Pengamanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 Tingkat Provinsi Jawa Barat di kawasan Gasibu, Kota Bandung, Selasa (20/8/2024). Apel Gelar Pasukan merupakan rangkaian operasi untuk mengecek kesiapan personel dan kelengkapan sarana prasarana seluruh unsur terkait sebelum diterjunkan ke lapangan agar setiap tahapan Pilkada dapat berjalan dengan baik, lancar dan damai.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Pendaftaran calon kepala daerah akan dimulai pada 27-29 Agustus 2024. Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengingatkan semua aparatur sipil negara (ASN) wajib netral dan tidak terlibat langsung dalam rangkan pendaftaran tersebut.

Bey juga mengingat kepada para ASN di lingkungan Pemprov Jabar soal komitmen bersama untuk menjaga kondusifitas gelaran Pilkada 2024. Menurutnya hal itu harus dipegang teguh. "ASN sudah pasti kami minta untuk netral. Tidak berpihak dan memihak," ujar Bey, Rabu (21/8/2024).

Baca Juga

Bey menegaskan, jika terdapat oknum ASN terbukti melanggar aturan dan tidak netral di Pilkada 2024, maka pihaknya akan memberikan sanksi sesuai regulasi yang berlaku. Jenis sanksi yang akan dikenakan bisa berupa teguran lisan, tertulis hingga sanksi berat "Sudah pasti. Mulai teguran lisan, tertulis hingga pemecatan sesuai aturan," katanya.

Saat ditanya soal ASN yang mengundurkan diri untuk ikut berkontestasi Pilkada serentak 2024, Bey Machmudin mengaku sejauh ini hanya satu nama yakni Kepala BPBD Jabar sekaligus mantan Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan. Diketahui, Dani akan bertarung di Pilkada Kabupaten Bekasi, periode 2024-2029. "Hanya satu, Pj Bupati Bekasi," katanya.

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilgub 2024, mencapai 35,966 juta. Hal itu diputuskan dalam rapat pleno bersama dengan KPU kabupaten dan kota lainnya, Kamis (15/8/2024).

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement