Jumat 23 Aug 2024 17:50 WIB

Gerindra Optimistis KIM Plus di Jakarta tak Bubar Setelah Putusan MK, Ini Alasannya

Tapi Gerindra tak mempersoalkan jika ada parpol dalam KIM yang memilih keluar.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Ridwan Kamil (kiri) dan Suswono (kanan) menyampaikan sambutan saat Deklarasi Bakal Cagub-Cawagub Jakarta, di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (19/8/2024).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ridwan Kamil (kiri) dan Suswono (kanan) menyampaikan sambutan saat Deklarasi Bakal Cagub-Cawagub Jakarta, di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (19/8/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Gerindra meyakini KIM Plus di Pilkada Jakarta 2024 tak pecah kongsi pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) 60/2024. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, sampai H-4 pembukaan pendafatan calon kepala daerah (cakada), Selasa (27/8/2024), belum ada satu pun dari 12 partai politik (parpol) peserta KIM Plus yang menyatakan hengkang dari pencalonan gubernur dan wakil gubernur (cagub-cawagub) Ridwan Kamil-Suswono (Rawon).

Muzani mengatakan, KIM Plus siap memenangkan Pilkada Jakarta dengan menjadikan Rawon sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta periode 2024-2029. “Di Jakarta, KIM masih solid. Pak Ridwan Kamil dan Pak Suswono, insya Allah jadi gubernur Jakarta,” begitu kata Muzani di Kantor DPP Gerindra di Jakarta Selatan, pada Jumat (23/8/2024).

Baca Juga

Namun begitu, kata Muzani, Gerindra juga tak mempersoalkan jika ada parpol dalam KIM yang memilih untuk mengubah dukungannya pascaputusan MK 60/2024. Muzani mengatakan, dalam KIM tak ada keharusan bagi partai-partai anggota untuk selalu ikut mendukung setiap calon kepala daerah (cakada) yang diusung oleh Gerindra.

Muzani menegaskan, partainya mengakui kedaulatan partai-partai lain dalam mengajukan cakada-cakadanya masing-masing untuk sama-sama berkompetisi di pilkada serempak tahun ini.

“Di dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM), kita memberi keleluasaan untuk setiap partai politik mengambil posisi politiknya di daerah-daerah, karena kami menghormati bahwa ada basis-basis partai politik Koalisi Indonesia Maju yang tentu saja, antar partai yang satu, dengan partai yang lainnya berbeda,” kata Muzani.

KIM merupakan koalisi gabungan Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan menyusul Partai Demokrat, dan partai-partai non-parlemen lainnya. KIM semakin besar menjadi KIM Plus setelah bergabungnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem, bahkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

KIM Plus dalam Pilkada 2024 banyak sepakat untuk mengusung cakada-cakada yang sama karena terbentur pada ambang batas minimal pengusungan cakada yang minimal 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah.

Di Pilkada Jakarta contohnya, dari 12 partai yang berhasil tembus DPRD 2024 tak ada satupun yang bisa mengusung sendiri pasangan cagub-cawagubnya dalam. Karena ketentuan ambang batas pencalonan oleh partai atau gabungan partai minimal sebanyak 22 kursi dari 106 kursi di DPRD. Karena itu, 12 partai yang tergabung dalam KIM Plus, mengusung cagub-cawagub yang sama Ridwan Kamil - Suswono.

Namun setelah putusan MK 60/2024, KIM Plus bisa bubar. Putusan MK 60/2024 itu merasionalisasikan ambang batas minimal baru pencalonan cagub-cawagub yang cuma 7,5 persen suara sah. Dengan putusan tersebut, dari penguasaan DPRD, sedikitnya akan ada 7 pasangan cagub-cawagub yang bisa disorongkan masing-masing partai, ataupun gabungan parti untuk Pilkada Jakarta.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement