REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengungkapkan terdapat sejumlah pasal yang berubah setelah munculnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70. Hal itu dikatakan Afif dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama KPU RI terkait perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tentang syarat pencalonan dalam Pilkada Serentak 2024 yang diputuskan sesuai putusan MK, Ahad (25/8/2024).
Pasal yang berubah di antaranya ialah Pasal 11 dan turunannya, Pasal 13, Pasal 15. "Perubahan akibat putusan 60 dan 70. Pasal 11 ayat (1) usulan perubahannya ini persis seperti putusan MK," kata Afif dalam RDP tersebut.
Berikut isi Pasal 11 ayat (1):
Parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu dapat mendaftarkan paslon jika telah memenuhi akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan: