Ahad 25 Aug 2024 15:22 WIB

Ini Pasal-Pasal dalam PKPU Pilkada yang Berubah Setelah Putusan MK Diadopsi Secara Utuh

Pasal yang berubah di antaranya ialah Pasal 11 dan turunannya, Pasal 13, Pasal 15.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Ketua KPU Mochammad Afifuddin memberikan keterangan kepada wartawan terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di kantor KPU Pusat, Jakarta.
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Ketua KPU Mochammad Afifuddin memberikan keterangan kepada wartawan terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di kantor KPU Pusat, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengungkapkan terdapat sejumlah pasal yang berubah setelah munculnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70. Hal itu dikatakan Afif dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama KPU RI terkait perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tentang syarat pencalonan dalam Pilkada Serentak 2024 yang diputuskan sesuai putusan MK, Ahad (25/8/2024).

Pasal yang berubah di antaranya ialah Pasal 11 dan turunannya, Pasal 13, Pasal 15. "Perubahan akibat putusan 60 dan 70. Pasal 11 ayat (1) usulan perubahannya ini persis seperti putusan MK," kata Afif dalam RDP tersebut.

Baca Juga

Berikut isi Pasal 11 ayat (1):

Parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu dapat mendaftarkan paslon jika telah memenuhi akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan: