REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Rancangan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 diketok oleh Komisi II DPR RI pada Ahad (25/8/2024). Dengan demikian, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru akhirnya jadi rujukan dalam Pilkada 2024.
Keputusan itu menjadi hasil dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama KPU RI guna membicarakan perubahan Peraturan KPU (KPU) Nomor 8 tentang syarat pencalonan dalam Pilkada Serentak 2024.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyampaikan konsultasi perubahan PKPU itu dalam rangka memenuhi syarat formil saja. Pasalnya, materi perubahan PKPU mengenai pencalonan di Pilkada serentak 2024 mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Rapat konsultasi tentang PKPU, revisi PKPU Nomor 8 ini adalah proses formil saja,” kata Doli di Senayan pada Ahad (25/8/2024).