REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah menerima pendaftaran dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Rabu (28/8/2024). Namun, pendaftaran masih akan dibuka hingga hari terakhir pada Kamis (29/8/2024).
Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan, tahapan pendaftaran pasangan calon dibuka selama tiga hari, yaitu 27-29 Agustus 2024. Pada hari terakhir, pendaftaran akan dibuka sejak pukul 08.00 hingga pukul 23.59 WIB.
"Jadi siapa pun besok yang mau hadir, termasuk calon peseorangan (independen), tentu saja kami akan buka dari pukul 8.00 sampai pukul 23.59. Karena besok hari terakhir, mudah-mudahan bisa membersamai juga," kata Wahyu di gedung KPU Provinsi DKI, Jakarta Pusat, Rabu sore WIB.
Terdapat satu pasangan calon perseorangan yang telah memenuhi syarat dukungan untuk maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024, yaitu Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Dharma-Kun telah berhasil mengumpulkan dukungan sebanyak 677.468 KTP warga DKI Jakarta atau melebihi syarat dukungan minimal, yaitu 618.968 KTP.