REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Agama (Kemenag) Gorontalo mendukung program edukasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro kecil menegah (UMKM) di Provinsi Gorontalo.
Ketua DWP Kanwil Kemenag Gorontalo Farhana Massiara Muflih, di Gorontalo, Rabu mengatakan program itu di bawah binaan Kementerian Agama RI bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan DWP Kemenag RI.
Farhana mengaku akan menindaklanjuti amanah Penasehat DWP Kemenag RI dengan mengajak seluruh anggota dan pengurus untuk turut memberikan edukasi terkait produk halal secara bertahap.
"Tentunya hal ini akan dimulai dari lingkungan keluarga dan mengajak tetangga terdekat untuk mulai membangun kesadaran untuk mengkonsumsi dan menyajikan makanan halal untuk keluarga," ucap Farhana.
Menurut dia, program itu merupakan salah satu komitmen dan kesungguhan DWP yang selalu mendukung program pemerintah khususnya di Kementerian Agama RI.
Penasehat DWP Kemenag RI Eny Retno Yaqut mengatakan bahwa dengan mengusung tema “Perempuan inspiratif mewujudkan halal dari Indonesia untuk Dunia” DWP Kemenag turut mengambil peran sebagai duta Jaminan Produk Halal (JPH) atau duta halal yang bertugas untuk mengkampanyekan halal sebagai gaya hidup.
Ia mengatakan masih banyak UMKM yang masih belum mengantongi sertifikat halal. Sehingga DWP yang juga memposisikan dirinya sebagai perempuan dalam keluarga akan menjadi mitra strategis dalam kampanye halal yang dimulai dari basis keluarga.
"Dalam praktiknya, tentunya dimulai dari diri sendiri. Jika kita memiliki kesadaran akan pentingnya produk halal, maka kita bisa memilih dan memilah mana yang halal dan mana yang tidak, maka ini ditularkan pada anak dan keluarga. Mungkin setelah itu kita mengajak tetangga dan bahkan sampai pada masyarakat," kata dia.
Tidak semua harus sertifikasi
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menyatakan bahwa tidak semua produk atau bahan yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. BPJPH Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (1/6/2024) menjelaskan bahwa aturan ini dimaksudkan sebagai panduan dan kepastian hukum terkait bahan yang tidak wajib bersertifikat halal, sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.