Ahad 01 Sep 2024 18:01 WIB

Komisi I Soroti PR Bidang Pemerintahan Jelang Pelantikan Anggota DPRD Jawa Barat 2024-2029

Banyak pegawai di OPD Pemdaprov Jabar yang perlu diselamatkan.

Sekretaris Komisi I DPRD Jawa Barat Sadar Muslihat.
Foto: Dok. Dprd
Sekretaris Komisi I DPRD Jawa Barat Sadar Muslihat.

REPUBLIKA.CO.ID, KOTA BANDUNG -- Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat berharap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Barat periode 2024-2029, khususnya yang akan bertugas di Komisi I dapat segera menindaklanjuti pekerjaan rumah bidang pemerintahan yang belum teratasi di periode sebelumnya.

“Selamat bagi mereka yang terpilih, untuk nanti yang akan bertugas di Komisi I DPRD Jawa Barat. Beberapa hal yang harus jadi catatan, dan pekerjaan rumah yang harus segera ditindaklanjuti,” kata Sekretaris Komisi I DPRD Jawa Barat Sadar Muslihat di Kota Bandung, Jumat (30/8/2024).

Baca Juga

Catatan atau pekerjaan rumah tersebut diantaranya; pertama soal Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berperan dalam pelayanan publik seperti Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) perlu perhatian lebih dari Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat 2024-2029.

“Kalau ingin Provinsi Jawa Barat lebih baik ya kabupaten atau kotanya juga harus baik, dan khususnya pengelolaan DPMD dan BPSDM ini harus dijalankan secara maksimal sampai terasa perubahannya,” kata dia.

Kedua, Sadar Muslihat pun menyoroti pentingnya perhatian Komisi I DPRD Jawa Barat periode 2024-2029 terhadap isu kepegawaian setelah adanya nomenklatur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu dan sebagainya.

“Banyak pegawai di OPD Pemdaprov Jabar yang perlu diselamatkan, dan diberikan kejelasan posisi. Baik bagi pegawai baru sebagai PPPK, ASN, maupun PPPK paruh waktu,” katanya.

Ketiga, soal antisipasi penurunan pendapatan daerah yang diperkirakan terjadi pada 2025 dampak dari diberlakukannnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Menurut Sadar Muslihat, optimalisasi pengelolaan aset Provinsi Jabar melalui BUMD dan upaya peningkatan pendapatan daerah lainnya menjadi salah satu langkah antisipatif.

“Salah satu upaya untuk mengatasi hal ini dengan memanfaatkan aset-aset provinsi yang ada. Melalui kolaborasi yang efektif, aset-aset tersebut dapat dioptimalkan untuk menghasilkan pendapatan tambahan bagi Pemprov Jabar. Kolaborasi ini juga akan memastikan bahwa aset-aset tersebut terjaga dari segi keamanan legal dan formal,” ujarnya.

Keempat, pihaknya pun berharap Komisi I DPRD Jawa Barat periode 2024-2029 bisa mendorong pencabutan moratorium pembentukan daerah otonom baru (DOB).

“Mitra kerja Komisi I dari Pemdaprov Jabar kan sudah mengajukan 9 calon DOB. Kita berharap agar moratorium dibuka agar jalannya pembentukan daerah otonom baru itu bisa berjalan baik,” harapnya.

Kelima, Sadar pun menekankan DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2024-2029 untuk bisa mendorong peningkatan indeks pelayanan publik dan inovasi daerah. DPRD Jawa Barat dapat fokus pada tiga fungsi utama: anggaran, legislasi, dan pengawasan.

Terakhir, dirinya pun mengingatkan pentingnya hubungan kerja sama antara anggota DPRD Jawa Barat dengan mitra kerja. Penting untuk saling memperkuat dan saling membantu terutama saat persiapan penganggaran.

“Saya harap terjadi komunikasi yang baik antara Anggota DPRD Jawa Barat periode 2024-2029 terutama yang bertugas di Komisi I dengan mitra kerja, saling memperkuat dan saling membantu,” ucap dia.

sumber : Rep
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement