Ahad 01 Sep 2024 19:01 WIB

Ada 43 Calon Tunggal di Pilkada 2024, Bagaimana Jika Tetap tak Menang? Ini Penjelasan KPU

KPU menyebut dua opsi menyikapi calon tunggal tak menang

Polisi melakukan sterilisasi di lokasi pendaftaran calon kepala daerah yang akan mengikuti Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di kantor KPU Kota Blitar, Jawa Timur, Selasa (27/8/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Irfan Anshori
Polisi melakukan sterilisasi di lokasi pendaftaran calon kepala daerah yang akan mengikuti Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di kantor KPU Kota Blitar, Jawa Timur, Selasa (27/8/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—  Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan ketika calon tunggal kalah maka sesuai ketentuan Pasal 54 D ayat 3 ada Pilkada ulang yang dapat diselenggarakan pada tahun berikutnya atau sesuai jadwal lima tahun sekali.

"Jika nanti diselenggarakan di tahun berikutnya berarti pemilihan akan diselenggarakan pada November 2025," kata Idham saat dihubungi di Jakarta, Ahad (1/8/2024).

Baca Juga

Idham mengatakan bahwa sesuai aturan yang ada calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah, dan jika tidak maka daerah tersebut dipimpin oleh penjabat.

"Jika hasil pemilihan nanti, di mana calon tunggal tidak memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka pemerintah menugaskan penjabat gubernur, bupati, atau wali kota," tuturnya.

Idham menjelaskan sesuai aturan yang tercantum itu terdapat dua alternatif ketika calon tunggal tidak dapat memperoleh lebih dari 50 persen suara sah.

Menurut dia, dua alternatif tersebut yaitu mengadakan pilkada ulang pada tahun berikutnya, dan bisa juga kebijakan itu dilaksanakan sesuai jadwal yang termuat dalam peraturan perundang-undangan sesuai Pasal 3 ayat 1 UU nomor 8 tahun 2015 di mana penyelenggaraan pilkada dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

"Berarti ada dua alternatif tahun penyelenggaraan pilkada diulang kembali pada tahun berikutnya, atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan," ujarnya.

BACA JUGA: Terungkap Begini Cara Pejuang Tepi Barat Palestina Dapat Senjata untuk Lawan Israel

Ia menambahkan bahwa sampai tanggal terakhir pendaftaran yaitu pada 29 Agustus 2024 terdapat 43 calon tunggal terdiri dari satu provinsi, lima kota, dan 37 kabupaten.

Berikut daftar daerah dengan satu pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024:

Pilkada Provinsi dari 37 daerah yang menyelenggarakan pilkada terdapat satu provinsi dengan calon tunggal yaitu di Papua Barat.

Sementara untuk pilkada kabupaten atau kota yang mempunyai calon tunggal berada di Provinsi Aceh yaitu Kabupaten Aceh Utara, dan Aceh Taming. Provinsi Sumatera Utara Kabupaten Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Berdagai, Labuhanbatu Utara, dan Nias Utara.

Selanjutnya...

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement