REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU--K (38) warga Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu harus berursan dengan polisi. Pasalnya, pria itu telah melakukan penjambretan kalung emas milik seorang lansia bernama Lasimpen (59).
Peristiwa penjambretan itu terjadi di dekat rumah nenek Lasimpen di Desa/Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu pada Jumat (19/7/2024) sekitar pukul 06.00 WIB.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kapolsek Lelea, Iptu Sunaryo mengatakan, tersangka berhasil ditangkap pada Sabtu (31/8/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat diinterogasi, kata Sunaryo, tersangka mengakui perbuatannya. Bahkan, aksi penjambretan itu sudah direncanakan terlebih dahulu. ‘’Tersangka K bersama rekannya T (yang saat ini masih DPO) berangkat dari rumah K pada Jumat (19/7/2024) dini hari,’’ ujar Sunaryo didampingi Kanit Reskrim Polsek Lelea, Aipda Wahyudin, Senin (2/9/2024).