Kamis 05 Sep 2024 01:55 WIB

Wakil Ketua MPR Ingatkan Program Perlindungan Sosial Kemensos Diperluas

Program perlindungan sosial kemensos tingkatkan kesejahteraan.

Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mendorong Anies Rasyid Baswedan segera mengumumkan cawapresnya, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/8/2023).
Foto: Republika/ Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mendorong Anies Rasyid Baswedan segera mengumumkan cawapresnya, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota DPR RI Komisi VIII Hidayat Nur Wahid mengingatkan Kementerian Sosial (Kemensos) RI agar anggaran dan program perlindungan sosial diperluas serta diperjuangkan pengadaan-nya.

"Dengan turunnya kelas menengah dan meningkatnya kelompok rentan miskin, serta masih sangat besarnya warga yang yatim/piatu, maka anggaran dan program perlindungan sosial seharusnya diperluas, bukan justru dipangkas. Agar terwujudlah cita-cita Indonesia Merdeka yaitu antara lain keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagai modal besar menyongsong Indonesia Emas 2045," kata HNW, sapaan karibnya, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

Baca Juga

Hal itu disampaikan-nya dalam rapat kerja (raker) Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Sosial (Mensos) RI Tri Rismaharini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9).

Dalam rapat tersebut, dia mengungkapkan keprihatinan atas hilangnya sejumlah program perlindungan sosial Kemensos RI tahun anggaran 2025, di antaranya Program Atensi Yatim Piatu (YAPI) dan Program Permakanan bagi Lansia Tunggal dan Penyandang Disabilitas.

"Sangat disayangkan, alih-alih ditambah jumlah yatim/piatu yang dipedulikan oleh negara sesuai amanat konstitusi, untuk tahun depan (2025) malah dihapus/dihilangkan sama sekali," ucapnya.

Menurut dia, kedua program tersebut merupakan hasil kesepakatan dan kebijakan di Komisi VIII DPR RI sebagai bentuk keberpihakan terhadap kelompok masyarakat yang paling membutuhkan, yakni anak yatim, disabilitas, dan lansia.

"Penghapusan ini tidak hanya bertentangan dengan konstitusi dan tujuan awal yang disepakati oleh Kemensos dan Komisi VIII DPR RI, tetapi juga menimbulkan risiko besar bagi kesejahteraan mereka, serta tercederai-nya rasa keadilan di tengah masyarakat," katanya.

Dia juga menyatakan kekhawatiran-nya terkait tren penurunan jumlah penduduk kelas menengah, dari yang semula berjumlah 57,3 juta orang pada tahun 2019, menjadi 47,85 juta orang pada tahun 2024.

"Selama lima tahun terakhir, sebanyak 9,48 juta orang telah turun kelas, baik satu level ke bawah menjadi kelompok 'menuju kelas menengah,' atau bahkan dua level ke bawah menjadi kelompok 'rentan miskin'," tuturnya.

Untuk itu, ia meminta Kemensos RI mewaspadai-nya dengan tidak hanya fokus pada kelompok miskin, melainkan juga memperhatikan kelompok "rentan miskin" dan "menuju kelas menengah" yang berpotensi jatuh ke garis kemiskinan bila terjadi guncangan ekonomi.

"Kemensos perlu memikirkan dan memperluas program perlindungan sosial yang juga menyasar mereka, dengan tidak menomerduakan perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat miskin," ucapnya.

Dia menekankan pula pentingnya dukungan yang memadai bagi sumber daya manusia (SDM) Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai ujung tombak penyaluran program perlindungan sosial, dengan memberikan honor sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR).

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement