REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Self-harm atau tindakan menyakiti diri sendiri, adalah perilaku yang sering kali sulit dipahami. Pelaku tindakan ini sengaja melukai tubuh, seperti memotong, membakar, atau menghancurkan kulit.
Dokter spesialis kedokteran jiwa atau psikiatri dr Willy Steven, SpKJ mengatakan tindakan menyakiti diri (self-harm) juga termasuk dalam kategori percobaan bunuh diri. Hal itu disampaikan Willy dalam diskusi daring yang digelar Kementerian Kesehatan RI bertepatan dengan Hari Pencegahan Bunuh Diri sedunia pada 10 September, Selasa.
“Mungkin orangnya nggak berniat untuk bunuh diri. Tapi ingat, ada impulsifitas yang melatarbelakangi," kata Willy dalam diskusi daring tersebut.
Karena itu, self-harm juga berpotensi yang cukup nyata menjadikan tindakan tersebut menjadi lebih terlewat menjadi bunuh diri. Menurut dia, orang yang melakukan self-harm juga perlu didampingi lebih mendalam.