Rabu 11 Sep 2024 17:26 WIB

Ini Logika PDIP Mengapa Jika Gugatan Kepengurusan Dikabulkan PTUN Bisa Ancam Posisi Gibran

PDIP menilai gugatan kepengurusan olehoknum hanya untuk lemahkan partai pimpinan Mega

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Deddy Yevri Hanteru Sitorus.
Foto: Republika.co.id
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Deddy Yevri Hanteru Sitorus.

REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA — Gugatan sekelompok kader terkait keabsahan perpanjangan kepengurusan PDI Perjuangan 2019 - 2024 menjadi 2025 ke Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Jakarta, bisa berdampak panjang. Bahkan dikatakan bakal mengancam konstelasi politik, dan kepemimpinan nasional hasil dari Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. DPP PDI Perjuangan menegaskan, gugatan tersebut bisa menganulir Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden (wapres) terpilih.

Juru Bicara PDI Perjuangan Cyril Raoul Hakim menegaskan, gugatan pihak yang mengatasnamakan kader Banteng Moncong Putih tersebut bukan bermaksud untuk mencari keadilan hukum. Namun kata dia, adalah bagian dari skenario untuk memperlemah partai yang dipimpin oleh Ketua Umum Megawati Sukarnoputri itu.

Baca Juga

“Kami meyakini bahwa gugatan itu, syarat muatan politis. Ada sosok-sosok di balik ini semua (gugatan) yang bukan hanya ingin mengganggu PDI Perjuangan, tetapi ingin melemahkan PDI Perjuangan,” kata Chico Hakim saat dihubungi, Rabu (11/9/2024).

Chico mengatakan, sebelum gugatan tersebut bergulir ke pengadilan, agar pihak-pihak yang dikatakan dia bermain-main dengan api terhadap PDI Perjuangan, menyudahi aksi-aksinya. “Kami minta berhentilah melakukan manuver-manuver yang mengganggu kedaulatan partai kami,” kata Chico.

Dia memastikan, PDI Perjuangan akan melawan pihak manapun yang mencoba-coba mengganggu. “Kami siap untuk menghadapi siapapun pihak-pihak yang mengganggu kedaulatan, dan yang coba-coba melemahkan kedaulatan partai kami,” sambung Chico.

Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Hanteru Sitorus menegaskan, gugatan sekelompok orang yang mengatasnamakan kader Banteng Moncong Putih itu ngawur. Namun dikatakan dia, aksi ngawur para penggugat tersebut, bakal berujung pada risiko pembatalan Gibran Rakabuming sebagai wakil presiden terpilih dari hasil Pilpres 2024.

“Logika yang mereka (penggugat) pakai ini, menurut saya salah alamat, salah kaprah. Karena apa, karena kalau ini (gugatan) mau dipakai, maka Gibran itu, tidak akan mungkin menjadi wakil presiden (terpilih),” kata Deddy, dalam siaran pers yang diterima Rabu (11/9/2024).

Deddy menerangkan, gugatan yang dilayangkan ke PTUN Jakarta tersebut, terkait dengan keabsahan perpanjangan kepengurusan, dan penambahan personel PDI Perjuangan 2019-2024. Dalam perpanjangan tersebut, masih mendaulat Megawati Sukarnoputri sebagai ketua umum sampai 2025 mendatang.

Deddy menambahkan, perpanjangan dan penambahan personel DPP PDI Perjuangan itu, sah, pun sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDI Perjuangan.

Jika penggugat dalam gugatannya menghendaki agar PTUN menyatakan kepengurusan DPP PDI Perjuangan 2019 tak sah, maka konsekuensinya adalah semua keputusan ketua umum juga menjadi tak sah.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement