REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berada dalam fase hamil tua bagi terasa melelahkan bagi kebanyakan kaum perempuan. Saat usia kandungan mendekati momen melahirkan, tenaganya menjadi kian terkuras. Ini berdampak pada kurangnya kemampuan beraktivitas sebagaimana biasa.
Bolehkan ibu hamil meninggalkan shalat dengan alasan demikian? Bila tidak, bolehkah ia menjamak shalat agar lebih mudah baginya?
Bagi Muslim atau Muslimah yang telah akil dan baligh, menunaikan shalat adalah sebuah kewajiban, apa pun kondisinya, sesuai dengan batas kemampuan. “Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman” (QS an-Nisa: 103).
Yahya bin Syaraf an-Nawawi dalam kitab Raudlat at-Thalibin mengatakan, jumhur ulama bersepakat bahwa wanita hamil tidak boleh meninggalkan shalat lima waktu. Memang, ada kalanya ibu hamil kesusahan melakukan beberapa aktivitas, seperti mengambil air wudhu hingga saat pelaksanaan shalat. Karena itulah, muncul diskusi di kalangan para fukaha, bolehkah wanita hamil menjamak shalat.