Rabu 18 Sep 2024 15:21 WIB

TNI Bersyukur Jika Benar OPM akan Bebaskan Pilot Susi Air

Keselamatan pilot Susi Air Kapten Philip Mark Merhtens menjadi prioritas TNI.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Organisasi Papua Merdeka (OPM) kembali merilis nasib dan keberadaan pilot Susi Air Philip Mark Merthens, Jumat (12/4/2024).
Foto: dok. TPNPB-OPM
Organisasi Papua Merdeka (OPM) kembali merilis nasib dan keberadaan pilot Susi Air Philip Mark Merthens, Jumat (12/4/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tawaran kelompok separatisme bersenjata Papua Merdeka yang akan membebaskan pilot maskapai Susi Air, Kapten Philip Mark Merhtens direspons positif dari Indonesia. Tentara Nasional Indonesia (TNI) berharap proposal pelepasan pilot berkebangsaan Selandia Baru itu dapat terealisasikan. Kapendam XVII/Cenderawasih Letnan Kolonel (Letkol) Candra Kurniawan mengatakan, agar Organisasi Papua Merdeka (OPM) memegang komitmen atas janjinya sendiri.

“Apabila memang benar (Kapten Philip) akan dibebaskan, tentunya kami (TNI) sangat bersyukur,” kata Letkol Candra saat dihubungi Republika dari Jakarta, Rabu (18/9/2024).

Baca Juga

Menurut dia, keengganan OPM untuk melibatkan, ataupun menyerahkan Kapten Philip ke TNI, pun tak masalah. Karena kata dia, prioritas utama dari tawaran tersebut, adalah memastikan kebebasan Kapten Philip.

“Keselamatan pilot adalah prioritas untuk menghindari korban jiwa, baik pilot, maupun masyarakat sendiri,” ujar dia.

Namun begitu, Letkol Candra menegaskan, agar OPM komitmen dalam janjinya dalam pelepasan sandera tersebut. Karena menurut Letkol Candra, tawaran OPM untuk membebaskan Kapten Philip bukan sekali ini saja disampaikan.

Terakhir kali, OPM menyampaikan untuk membebaskan Kapten Philip pada awal Agustus 2024 lalu. Akan tetapi, kata Letkol Candra, penyampaian tersebut, pun diingkari sendiri oleh OPM.

“Sehingga antara tindakan dan pernyataan, tidak sinkron, atau tidak sesuai,” kata Letkol Candra.

Sementara TNI, maupun Polri, kata Letkol Candra, sudah beberapa kali menawarkan untuk berdialog demi pelepasan Kapten Philip demi kemanusian. Bagi TNI, Letkol Candra menegaskan, keselamatan sandera yang hingga kini dalam penguasaan OPM adalah prioritas penyelamatan.

“Pada dasarnya misi kemanusian dari aparat keamanan untuk melindungi dan menyelamatkan pilot, dan masyarakat. Sehingga OPM, tidak perlu melebar ke mana-mana jika ingin membebaskan Kapten Philip,” kata Candra.

Sebelumnya, Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB)-OPM menyampaikan resmi proposal pembebasan Kapten Philip. Namun dalam proposal tersebut, OPM tak bersedia melibatkan TNI, maupun Polri.

Dalam proposal tersebut, justeru TPNPB-OPM meminta agar otoritas militer dan kepolisian Selandia Baru datang sendiri ke Papua untuk menjemput Kapten Philip. TPNPB-OPM juga meminta sejumlah pihak individu, dan lembaga dari Indonesia, pun luar negeri untuk menjadi fasilitator dalam pelepasan Kapten Philip.

Kapten Philip dalam penyanderaan kelompok separatis bersenjata Papua Merdeka sejak 7 Februari 2023 lalu. Satu tahun tujuh bulan dalam penyanderaan, otoritas keamanan dari TNI, maupun Polri melakukan berbagai operasi militer pembebasan. Akan tetapi, tak pernah berhasil. Dan dari sejumlah operasi militer pembebasan pilot tersebut, berujung pada banyaknya hilang nyawa akibat kontak tembak dengan OPM.

Sejumlah masyarakat sipil pun turut menjadi korban dalam berbagai aksi kontak tembak tersebut. Pada pekan pertama Agustus 2024 lalu, TPNPB-OPM juga menyampaikan untuk membebaskan Kapten Philip dari penyanderaan.

Akan tetapi pembebasan ketika itu, batal dilakukan karena adanya insiden pembunuhan terhadap pilot asal Selandia Baru lainnya, Kapten Glen Malcolm Conning di Distrik Alama, Mimika, Papua Tengah. Terkait pembunuhan Kapten Glen Malcolm tersebut, aparat keamanan TNI-Polri menuding separatis OPM sebagai pelakunya. Tetapi hingga kini TPNPB-OPM membantah, dan menolak bertanggung jawab atas pembunuhan tersebut.

photo
Infografis deforestasi Papua dan Papua Barat. - (Republika)

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement