REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Mega Syariah (BMS) optimistis dapat mencatatkan saham perdananya atau initial public offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 2025. Hal tersebut diungkapkan Direktur Utama BMS Yuwono Waluyo saat ditemui di Jakarta, Jumat (20/9/2024).
“Kalau bicara target, targetnya lebih kepada pada saat situasi global itu cukup mendukung dan bisnis kami cukup sustain, itu mulai saat itulah yang itu mungkin harapannya bisa terjadi di 2025 atau 2026 paling lama," kata Yuwono.
Ia pun berharap pada 2025, situasi global sudah berangsur membaik. Sehingga, bisnis perseroan dapat berjalan stabil. “Harusnya dengan proyeksi kami itu akan jauh lebih stabil. Saat itulah kami akan IPO, jadi kami bisa naikin bisnis kami jauh lebih besar lagi gitu ya," ungkap Yuwono.
Rencana IPO ini sejalan dengan target BMS mencapai laba Rp 400 miliar hingga akhir tahun 2024. Meskipun BI menurunkan suku bunga, sektor perbankan syariah diyakini memiliki daya tahan yang baik.
Per Agustus 2024, total pembiayaan Bank Mega Syariah mencapai lebih dari Rp 7,3 triliun, tumbuh 5,2 persen dari 2023 (ytd). Untuk pertumbuhan total pembiayaan seiring dengan peningkatan total dana pihak ketiga (DPK) yang juga naik 12 persen dari 2023 (ytd).
Fungsi intermediasi yang berjalan dengan baik turut mendorong pertumbuhan aset Bank Mega Syariah. Per Agustus 2024, total aset naik 21,1 persen (ytd) atau menjadi lebih dari Rp17,6 triliun.
Saat ini, BMS masih fokus memperbesar bisnisnya dengan memanfaatkan ekosistem dan nasabah korporasi. Di tengah situasi ekonomi yang tidak pasti ini, pada tahun ini BMS memilih fokus untuk mengembangkan bisnis secara bertahap.
Dari sisi bisnis, Bank Mega Syariah juga fokus meningkatkan loyalitas nasabah. Karena tanpa loyalitas pangsa pasar yang besar belum tentu menghasilkan dampak signifikan terhadap pertumbuhan bisnis. Oleh karena itu, perluasan segmen pasar akan diimbangi dengan program cross-selling yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan spesifik nasabah.
Kemitraan dengan organisasi keagamaan seperti lembaga zakat, wakaf, atau pesantren, dapat membuka akses ke basis nasabah yang luas, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk-produk syariah.