Sabtu 21 Sep 2024 15:02 WIB

Presiden Jokowi: Pembebasan Pilot Susi Air Adalah Proses Negosiasi Panjang

Presiden mengapresiasi proses negosiasi panjang yang dilakukan TNI-Polri.

Presiden Joko Widodo menyebut pembebasan Pilot Susi Air Kapten Philip Mark Mehrtens adalah hasil dari proses negosiasi yang sangat panjang.
Foto: Republika/Prayogi
Presiden Joko Widodo menyebut pembebasan Pilot Susi Air Kapten Philip Mark Mehrtens adalah hasil dari proses negosiasi yang sangat panjang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pembebasan Pilot Susi Air Kapten Philip Mark Mehrtens yang disandera Organisasi Papua Merdeka (OPM) atau Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) adalah hasil dari proses negosiasi yang sangat panjang. Butuh kesabaran dalam proses pembebasan untuk menghindari upaya represif.

"Ini kan proses negosiasi yang sangat panjang dan kesabaran kita untuk tidak melakukan dengan represif," kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers di halaman Istana Merdeka Jakarta, Sabtu (21/9/2024).

Baca Juga

Presiden menekankan bahwa proses negosiasi yang panjang serta upaya pemerintah untuk tidak melakukan tindakan represif bertujuan memastikan keselamatan dari pilot Kapten Philip yang disandera. Presiden pun mengapresiasi proses negosiasi panjang yang dilakukan TNI-Polri yang dinilainya sangat baik.

"Yang kita prioritaskan adalah keselamatan dari pilot yang disandera. Jadi, proses panjang yang telah dilakukan oleh TNI dan Polri saya kira sangat bagus, saya sangat mengapresiasi," kata Presiden.

Kepala Negara mengatakan, Kapten Philip dibawa dari Yuguru, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, setelah dibebaskan menuju ke rumah sakit untuk dicek kesehatannya, kemudian diterbangkan ke negara asal di Selandia Baru.

"Nanti dibawa dari Yuguru ke rumah sakit terlebih dahulu untuk dicek kesehatannya setelah itu akan diterbangkan," kata Presiden Jokowi.

 

Kronologi pembebasan Kapten Philip.. baca di halaman selanjutnya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement