Senin 23 Sep 2024 10:53 WIB

KPU Sukabumi Tetapkan Tiga Paslon Wali Kota, Ini Nama-namanya

Surat keputusan (SK) penetapan calon terbit pada hari ini

Rep: Antara/ Red: Arie Lukihardianti
Pemilih pemula di Kota Sukabumi mengikuti simulasi pencoblosan dalam ajang pilkada (Ilustrasi)
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
Pemilih pemula di Kota Sukabumi mengikuti simulasi pencoblosan dalam ajang pilkada (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI-- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi Imam Sutrisno mengatakan ada tiga pasangan calon (Paslon) wali kota dan wakil wali kota Sukabumi yang menjadi peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Sukabumi 2024. Ketiga pasang calon tersebut, sesuai penetapan pada Ahad (22/9/2024).

"Tiga pasangan calon kepala daerah itu sesuai hasil penetapan calon pada Minggu, di mana awalnya mereka merupakan bakal calon. Jumlah pasangan calon yang ditetapkan menjadi peserta Pilkada 2024 ini sesuai dengan jumlah pasangan bakal calon yang mendaftar ke KPU Kota Sukabumi sebelumnya," ujar Imam di Sukabumi.

Baca Juga

Adapun pasangan calon yang akan bersaing untuk menjabat sebagai wali kota dan wakil wali kota Sukabumi periode 2024-2029 adalah Ahmad Fahmi (mantan Wali Kota Sukabumi periode 2018-2023)-Dida Sembada (mantan Sekda Kota Sukabumi. Pasangan ini diusung PKS, Gerindra, PKB, Perindo dan Ummat.

Kemudian, Mohamad Muraz (mantan anggota DPR RI Fraksi Demokrat)-Andri Setiawan Hamami (mantan Wakil Wali Kota Sukabumi periode 2018-2023) yang diusung oleh Partai Demokrat, Golkar, PSI, Gelora, PBB, PKN serta Prima. Selanjutnya, Ayep Zaki (politisi)-Bobby Maulana (artis) diusung oleh PDI Perjuangan, PAN, PPP, Nasdem dan Hanura.

Menurut Imam, sesuai dengan jadwal tahapan pada Minggu pihaknya melakukan rapat pleno tertutup menetapkan bakal calon menjadi pasangan calon kepala daerah pada Pilkada Kota Sukabumi 2024.

Sebelum penetapan calon KPU memastikan seluruh rangkaian proses telah sesuai dengan ketentuan dan diplenokan. Rangkaian itu dimulai dari pendaftaran bakal calon, pemenuhan persyaratan, pemeriksaan kesehatan, perbaikan dokumen persyaratan dan lain sebagainya.

Surat keputusan (SK) penetapan calon terbit pada hari ini juga lalu diserahkan kepada liaison officer (LO) masing-masing pasangan calon atau yang ingin mengetahui SK itu bisa mengakses melalui situs resmi KPU Kota Sukabumi.

Setelah penetapan pasangan calon, tahap selanjutnya yaitu pengundian nomor urut yang dilaksanakan di Hotel Horison pada Senin (23/9). Namun, yang hadir dalam pengundian dibatasi jumlahnya yaitu masing-masing pasangan calon diberi kuota sebanyak 25 orang untuk menjaga ketertiban.

"Karena jumlah peserta dalam pengundian nomor urut ini dibatasi, maka kami menyediakan siaran langsung melalui saluran Youtube KPU Kota Sukabumi yang dapat diakses oleh masyarakat sehingga tidak harus datang langsung ke lokasi pengundian," katanya.

Sementara, agenda deklarasi kampanye damai dilaksanakan di hari yang sama atau Senin sore bertempat di Gedung Juang Kota Sukabumi, pada pelaksanaan kegiatan ini pihaknya pun membatasi tamu yang hadir karena ingin seluruh proses tahapan pilkada berjalan lancar dan aman dengan memperhatikan ketertiban umum.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement