Senin 12 Feb 2018 17:45 WIB

4 Paslon Wali Kota Sukabumi Ditetapkan Ikut Pilkada

Seluruh pasangan calon itu penuhi syarat dan berhak mengikuti Pilkada Kota Sukabumi.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Andi Nur Aminah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi menetapkan empat pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Sukabumi berhak untuk mengikuti pilkada Juni 2018, Senin (12/2).
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi menetapkan empat pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Sukabumi berhak untuk mengikuti pilkada Juni 2018, Senin (12/2).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Sebanyak empat pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Sukabumi ditetapkan lolos untuk mengikuti Pilkada Juni 2018 mendatang. Hal ini didasarkan hasil rapat pleno terbuka penetapan calon wali kota Sukabumi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi, Senin (12/2) siang.

Rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Kota Sukabumi Hamzah tersebut dihadiri ke empat pasangan calon wali Kota Sukabumi. Keempat pasangan calon tersebut yakni Mulyono-Ima Slamet yang diusung oleh tiga partai yakni PAN, PPP, dan Nasdem. Berikutnya pasangan Dedi R Widjaja-Hikmat Nuristawan yang diusung Gerindra-Hanura.

Selanjutnya, pasangan Achmad Fahmi-Andri Setiawan Hamami yang diusung PKS-Partai Demokrat dan Jona Arizona-Hanafie Zain yang diusung Partai Golkar, PDIP, dan PKB. "Seluruh pasangan calon itu memenuhi syarat dan berhak mengikuti Pilkada Kota Sukabumi," kata Komisioner KPU Kota Sukabumi Agung Dugaswara kepada wartawan setelah rapat pleno.

Menurut dia, meskipun ke empat pasangan ini lolos, namun ada sejumlah catatan untuk calon tertentu. Misalnya, dia mengatakan, untuk pasangan nomor urut pendaftaran kedua yakni Dedi R Widjaja dan Hikmat Nuristawan. Catatan ini ungkap Agung, terutama paca calon wakilnya, Hikmat Nuristawan yang seorang aparatur sipil negara (ASN). Calon wakil wali kota tersebut, harus segera menyampaikan surat pengunduran diri yang tidak bisa ditarik kembali ke instansi terkait maksimal lima hari setelah penetapan yakni 17 Februari 2018.

Menurut Agung, calon tersebut harus menyampaikan dua produk hukum yakni tanda terima surat pengunduran diri dari instansi terkait dan surat keterangan pengunduran diri sedang dalam proses. Bila dalam jangka waktu yang ditetapkan tidak dipenuhi, dia mengatakan, maka pasangan tersebut akan dicoret oleh KPU sehingga tidak bisa ikut pilkada.

Di sisi lain, calon wali kota Sukabumi Achmad Fahmi yang merupakan pejawat Wakil Wali Kota Sukabumi sudah memenuhi persyaratan. Di mana yang bersangkutan telah mengajukan surat izin cuti kampanye dan telah diterima oleh KPU.

Calon Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan, setelah penetapan calon, ia menargetkan upaya pemenangan dengan konsolidasi struktur yang makin kokoh dan menyiapkan perangkat untuk menunjang kemenangan. "Dia menargetkan menang  sekitar 60 persen secara utuh, namun belum secara detail per daerah pemilihan," imbuh dia.

Fahmi mengatakan, ia optimistis menang dalam Pilkada Juni nanti. Hal ini lanjut dia bisa diperoleh dengan adanya dukungan dari masyarakat pada pilkada. Calon wali Kota Sukabumi lainnya Jona Arizona mengatakan, tahapan penetapan calon ini merupakan hal yang penting. Ia berharap semua tahapan pilkada berjalan dengan lancar dan kondusif hingga melahirkan pemimpin yang terbaik.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement