REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hingga kini, Israel masih melancarkan genosida terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza. Bahkan, kebrutalan zionis meluas hingga ke negara-negara tetangga, termasuk Lebanon.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerukan kepada umat Islam agar tetap solid mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina. Dukungan itu dapat diwujudkan melalui gerakan boikot produk Israel dan semua yang terafiliasi.
MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina. Di dalamnya, payung besar organisasi-organisasi masyarakat (ormas) Islam itu mengharamkan sikap mendukung agresi Israel. Kaum Muslimin juga dilarang mendukung pihak yang membantu Israel, baik secara langsung maupun tidak.
Berikut ini pendapat ulama tentang haramnya bermuamalah atau berinteraksi dengan pihak yang memerangi umat Islam, dikutip dari dalil dalam Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023:
Pertama, pendapat Imam Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim 11/40:
وقد أجمع المسلمون على جواز معاملة أهل الذمة وغيرهم من الكفار إذا لم يتحقق تحريم ما معه لكن لا يجوز للمسلم أن يبيع أهل الحرب سلاحا وآلة حرب ولا يستعينون به في اقامة دينهم
"Telah ijma atau sepakat seluruh umat Islam keharusan urusan dengan ahli zimmah dan lain-lain orang kafir selagi mana (urus niaga itu) tidak jatuh dalam perkara haram. Tetapi umat Islam tidak boleh (haram) menjual senjata kepada musuh Islam yang sedang memerangi Islam, dan tidak boleh juga membantu mereka dalam menegakkan agama mereka."
Kedua, pendapat Sayyid 'Abdur Rahman bin Muhammad bin Husain bin 'Umar Ba 'Alawi al-Hadhrami dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin/ 260:
وإن ظن أنه يستعمله في حرام كالحرير للبالغ ، ونحو العنب للسكر ، ، والسلاح لقطع الطريق والظلم ، والأفيون والرقيق للفاحشة والحشيشة وجوزة الطيب لاستعمال المخدّر حرمت هذه المعاملة .....
"Jika dia berpikir bahwa dia menggunakannya untuk keharaman, seperti sutra untuk orang dewasa, anggur untuk mabuk, budak untuk amoralitas, senjata untuk membegal/ merampok dan kezaliman, opium, ganja dan pala untuk dijadikan narkotika, maka semua itu diharamkan."
Ketiga, pendapat Sayyid Ramadhan al-Buthi dalam fatwa-fatwanya:
يَجِبُ وُجُوْبًا عَيْنِيًّا مُقَاطَعَةُ الْأَغْذِيَةِ وَالْبَضَائِعِ الأَمْرِيكِيَّةِ وَالْإِسْرَائِلِيَّةِ أَيْضًا، إِذْ هُوَ الْجِهَادُ الَّتِي يَتَسَنَّى لِكُلِّ مُسْلِمِ الْقِيَامُ بِهِ فِي مُوَاجَهَةِ الْعُدْوَانِ الإِسْرَائِلي (مع الناس مشورات وفتاوى للشيخ الشهيد الدوكتو سعيد رمضان البوطي ص 52)
"Wajib ain untuk memboikot makanan dan produk dagang Amerika dan Israel, karena ini termasuk jihad yang mudah dilakukan bagi setiap orang Islam untuk menghadapi agresi dari Israel."
Keempat, Ibnu al-Hajj al-Fasy al-Maliki dalam Al-Madhal (11/78) menyatakan bahwa Yahudi dan Nasrani dapat membangun ekonominya sendiri, namun mereka tidak boleh menjual produk kepada kaum Muslimin, demikian pula kaum Muslimin dilarang membeli dari mereka.
Gerakan boikot global, termasuk di Indonesia, menyasar produk-produk yang terafiliasi dengan Israel. Daftar produk ini pun sudah dikeluarkan oleh lembaga seperti BDS Movement dan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI).
YKMI juga mendorong masyarakat untuk terus menguatkan gerakan boikot di Tanah Air. "Dari 10 merek yang kami rekomendasikan untuk diboikot, itu pun masih belum efektif. Begitu pun dengan konsolidasi dengan merek nasional yang akan menjadi penggantinya. Yang selama ini telah muncul pun itu masih bersifat spontan," kata Juru Bicara YKMI, Megel Jekson.
Dia menyebut, 10 merek itu yakni, Starbucks, Danone, Nestle, Zara, Kraft Heinz, Unilever, Coca Cola Group, McDonalds, Mondelez, Burger King, dan Kurma Israel.