Jumat 27 Sep 2024 09:40 WIB

Umar bin Khattab Sang Perintis

Banyak hal yang dirintis Umar bin Khattab sejak sebelum maupun saat jadi khalifah.

Kubah hijau di Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi menjadi tanda di bawahnya terdapat makam Rasulullah saw dan dua sahabat mulia, Abu Bakar dan Umar bin Khattab.
Foto: Karta Raharja Ucu/Republika.co.id
Kubah hijau di Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi menjadi tanda di bawahnya terdapat makam Rasulullah saw dan dua sahabat mulia, Abu Bakar dan Umar bin Khattab.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Umar bin Khattab merupakan seorang sahabat utama Nabi Muhammad SAW. Sejak pertama kali menyatakan imannya di hadapan Rasulullah SAW, ia menjadi perintis. Dalam arti, sosok berjulukan al-Faruq itu adalah yang pertama kali menyiarkan keislamannya secara terang-terangan. Padahal, ketika itu kaum Muslimin masih dalam penindasan orang-orang Quraisy di Makkah.

Abdullah bin Mas'ud mengenang momen keislaman Umar. "Posisi kami (umat Islam) menjadi kuat sejak Umar masuk Islam."

Baca Juga

Saat turun perintah hijrah, kaum Muslimin pun berpindah dari Makkah ke Madinah--dahulu bernama Yastrib. Umumnya mereka keluar dari Makkah secara sembunyi-sembunyi, terutama pada malam hari. Ini dilakukan demi menghindari kejaran dan persekusi orang-orang Quraisy.

Nabi Muhammad SAW pun, bersama dengan Abu Bakar, pergi dari Makkah dengan bersiasat agar lolos dari kepungan musuh. Adapun Umar bin Khattab menantang orang-orang Quraisy di dekat pintu kota sebelum berangkat ke Madinah.

"Saksikanlah kalian semua! Sesungguhnya aku akan berhijrah. Siapa yang ingin ibunya sedih atau mau anaknya menjadi yatim, temuilah aku besok di belakang lembah ini," kata Umar.

Bukan itu saja yang dirintis Umar. Khususnya dalam masa jabatannya sebagai khalifah di era Khulafaur rasyidi, berikut ini kebijakan-kebijakan yang diinisiasi pertama kali oleh al-Faruq:

Mendirikan baitul maal;

Menulis tarikh (penanggalan) dari momen hijrahnya Nabi SAW;

Menerapkan sunah shalat tarawih secara berjamaah di masjid;

Melakukan penyelidikan dan pengawasan keadaan rakyat rutin pada malam hari;

Menghukum perbuatan mencaci maki;

Menghukum dera sebanyak 80 kali atas peminum khamar;

Mengharamkan kawin mut'ah;

Melarang menjual budak wanita yang mempunyai anak;

Mengumpulkan orang-orang untuk shalat jenazah;

Memperluas daulah Islam ke wilayah-wilayah Irak, Persia, Syam, maupun Mesir;

Mengirim bahan makanan melalui Laut Merah dari Mesir ke Madinah;

Menetapkan pembagian waris (faraidh);

Menetapkan pengenaan zakat atas ternak kuda;

Menetapkan hakim-hakim di daerah-daerah;

Dijuluki atau disapa 'amirul mukminin';

Menyediakan gudang yang berisi gandum bagi orang-orang yang kehabisan makanan pokok;

Memperluas Masjid Nabawi dan tanahnya ditaburi kerikil;

Mengeluarkan mata uang resmi negara berupa uang logam;

Menggunakan pos untuk pengiriman surat-surat;

Mengangkat pejabat yang mengawasi harga-harga dan yang mengatur tata tertib kesopanan dan susila;

Membuat parit-parit dan jembatan-jembatan;

Mengirimkan pasukan penjaga di tempat-tempat strategis--bernama Alajnaad;

Mengangkat pejabat yang khusus memantau berita-berita tentang para gubernur di daerah-daerah hingga tiap berita itu sampai ke Madinah.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement