Jumat 27 Sep 2024 20:26 WIB

Pemprov Jatim Tegaskan Komitmen Monitoring Proses Perizinan Pertashop

Pertashop menjadi contoh baik penerapan kerja sama pemerintah, daerah, dan BUMN.

Rep: Mansyur Faqih/ Red: Fitriyan Zamzami
Koordinator Substansi PMIPD Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Rendy Jaya Laksamana (kiri) bersama Sekretaris Inspektorat Jenderal (Itjen) Pemprov Jatim, Syamsul Huda saat monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan SEB tentang percepatan perizinan berusaha Pertashop di Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (27/9/2024).
Foto: Mansyur Faqih/Republika
Koordinator Substansi PMIPD Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Rendy Jaya Laksamana (kiri) bersama Sekretaris Inspektorat Jenderal (Itjen) Pemprov Jatim, Syamsul Huda saat monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan SEB tentang percepatan perizinan berusaha Pertashop di Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (27/9/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA-- Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) berkomitmen akan terus melakukan monitoring data terkait proses perizinan pendirian Pertashop di wilayahnya. Monitoring akan dilakukan terhadap pemerintah kabupaten/kota sekaligus dengan pihak Pertamina setempat.

"Kami akan memonitoring dan evaluasi perizinan berusaha Pertashop dalam hal PBG dan SLF terhadap DPMPTSP dan Dinas PUPR atau dinas yang menangani PBG dan SLF se-kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur," kata Sekretaris Inspektorat Jenderal (Itjen) Pemprov Jatim, Syamsul Huda di Surabaya, Jumat (27/9/2024).

Selain itu, kata dia, Pemprov Jatim juga akan memperkuat peran inspektorat daerah provinsi dan inspektorat daerah kabupaten/kota di wilayah Provinsi Jatim dalam pemantauan perizinan berusaha Pertashop. Kemudian melakukan inventarisasi terhadap progres percepatan penyelesaian perizinan PBG dan SLF di kabupaten/kota.

"Pemanfaatan e-Walidata SIPD dalam rangka melaksanakan pemantauan perizinan berusaha Pertashop juga akan ditingkatkan. Pemprov Jawa Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan kepada kabupaten/kota dalam rangka percepatan perizinan berusaha Pertashop," tambah dia.

Hal ini disampaikan Huda pada saat kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan SEB tentang percepatan perizinan berusaha Pertashop di Provinsi Jawa Timur diselenggarakan pada Jumat.

Koordinator Substansi PMIPD Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Rendy Jaya Laksamana ikut hadir dalam proses validasi data. Dia menjelaskan, kegiatan ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tentang Percepatan Perizinan Berusaha Pertashop.

Forum monev ini diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri bersama dengan Kementerian PUPR, Kementerian Investasi/BKPM, PT Pertamina Patra Niaga, dengan Pemprov Jatim dan kabupaten/kota di wilayah Provinsi Jatim.

Kegiatan ini penting, pertama, untuk memperkuat peran masyarakat mendistribusikan bahan bakar, memudahkan akses energi agar sampai ke pelosok. "Tidak hanya untuk pelaku usaha besar, tapi pelaku umkm juga dibantu untuk tumbuh," kata Rendy.

Menurut Rendy, Pertashop memiliki nilai strategis untuk pemda. Dari yang tercatat, Pertashop meningkatkan PAD sekitar Rp 578 miliar pada 2023 untuk seluruh Indonesia. Ini juga menjadi potensi untuk meningkatkan daya saing daerah, yaitu penguatan UMKM.

Kemudian, mendekatkan akses ketersediaan energi ke masyarakat dan menjadi peluang usaha untuk UMKM. "Sejak Desember hingga Juli 2024, perkembangan datanya cukup signifikan. Dari sekitar 1.525 hingga 6.640 gerai Pertashop pada Juni 2024," kata dia.

Ke depan, kata Rendy, ada potensi untuk melakukan pertumbuhan ekosistem dari BUMN-BUMN lainnya. Seperti gas, LPG, pupuk, dan sebagainya. Hanya saja, potensi ini tidak akan terwujud kalau perizinannya belum selesai.

"Saya berharap kalau ini dapat menjadi program pertama untuk meningkatkan pelaku usaha untuk tumbuh dan berkembang yang melibatkan pusat, daerah, dan BUMN," ujar dia.

Hal senada disampaikan Ketua PMO Tim Percepatan Implementasi Pertashop Kementerian BUMN, Agoosh Yoosran.

Menurutnya, Pertashop dapat menjadi contoh yang baik untuk penerapan kerja sama antara pemerintah pusat, pemda, dan BUMN. "Sebenarnya ini sudah berjalan. Tapi baru sekitar 200 gerai Pertashop yang sudah menerapkan ekosistem bisnis BUMN lainnya," ujar Agoosh.

Dia menambahkan, kegiatan monev pascaterbitnya SEB tiga menteri yang dilakukan oleh Ditjen Bina Bangda Kemendagri merupakan langkah taktis.

Tujuannya, untuk mengetahui seberapa jauh pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam memenuhi perizinan berusaha yang diperlukan.

Dijelaskan, jika sampai dengan akhir tahun ini sejumlah 6.600-an Pertashop yang terdaftar di Pertamina sudah berizin lengkap, maka masyarakat pengguna BBM, khususnya BBM nonsubsidi Pertamina, mempunyai keyakinan bahwa pembelian BBM jenis Pertamax dan/atau Dexlite di Pertashop terjamin dari sisi kualitas dan takarannya. Hal ini akan berbeda dengan BBM yang dijual di pengecer-pengecer tidak berizin/ilegal yang marak di banyak tempat di daerah-daerah.

photo
Proses monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan SEB tentang percepatan perizinan berusaha Pertashop di Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (27/9/2024). - (Mansyur Faqih/Republika)

"Keberadaan Pertashop yang telah berizin, tentunya akan memberikan implikasi positif. Tidak hanya kepada pengguna/konsumen, juga kepada pemerintahan daerah, tempat usaha Pertashop itu berdiri. Di antaranya, menambah PAD, membuka lapangan pekerjaan baru, juga tentunya pemerataan distribusi BBM berkualitas kepada masyarakat yang tidak hanya yang ada di perkotaan," ungkap Agoosh.

Monev kemudian menyepakati hasil konfirmasi dan validasi terhadap kabupaten/kota. Diketahui bahwa dari total 796 gerai Pertashop di Provinsi Jatim, terdapat total 475 gerai yang sudah memiliki izin PBG dan SLF (59,67%). Sementara itu masih ada 321 gerai Pertashop yang belum berizin lengkap (PBG dan SLF).

Dari paparan monev diketahui bahwa ada beberapa kendala di lapangan yang menyebabkan gerai Pertashop belum berizin PBG dan SLF. Misalnya saja, ketidaksesuaian lokasi gerai dengan ketentuan peraturan daerah tentang RTRW/RDTR. Kemudian terdapat penginputan/permohonan berulang dalam rangka pemenuhan persyaratan oleh pelaku usaha ke dalam aplikasi SIMBG maupun OSS. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement