Jumat 04 Oct 2024 16:50 WIB

Ibadah Sunah yang Paling Utama Setelah Shalat Wajib

Rasulullah SAW ditanya perihal shalat sunah yang utama sesudah shalat 5 waktu.

ILUSTRASI Shalat tahajud
Foto: Republika.co.id
ILUSTRASI Shalat tahajud

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Shalat tahajud adalah sebuah sunah yang dilakukan pada malam hari, yakni setelah bangun dari tidur. Ini juga termasuk bagian dari qiyamullail atau menghidupkan malam dengan amal ibadah.

Imam an-Nawawi rahimahullah, seorang ulama besar Mazhab Syafi’i, menyebutkan definisi shalat tahajud sebagai berikut.

Baca Juga

"Para ulama mengatakan bahwa shalat tahajud adalah shalat sunah pada malam hari setelah bangun dari tidur."

Imam ar-Ramli rahimahullah, seorang ulama besar Mazhab Syafi’i, juga menyebutkan definisi shalat tahajud sebagai berikut. "Shalat tahajud adalah shalat sunah pada malam hari setelah tidur."

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَمِنَ الَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهٖ نَافِلَةً لَّكَۖ عَسٰٓى اَنْ يَّبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَّحْمُوْدًا

“Pada sebagian malam lakukanlah shalat tahajud sebagai (suatu ibadah) tambahan bagimu, mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji” (QS Al Isra ayat 79)

Ayat ini memerintahkan Nabi Muhammad SAW agar bangun pada malam hari untuk mengerjakan shalat tahajud. Khusus bagi Rasulullah SAW saja, amalan tersebut bernilai sebuah kewajiban. Hal itu berkaitan dengan rahmat Allah untuk beliau, yakni kebolehan untuk memberikan syafaat di akhirat kelak kepada umat Islam.

Shalat malam ini diterangkan oleh hadis Nabi Muhammad SAW:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ: أَيُّ الصَّلَاةِ أَفْفْضَلُ بَعْدَ الْمَكْتُوْبَةِ؟ قَالَ: صَلَاةُ التَّهَجُّددِ. (رواه مسلم عن أبي هريرة)

"Bahwasanya Nabi Muhammad SAW ditanya seseorang, 'Shalat manakah yang paling utama setelah shalat yang diwajibkan (shalat lima waktu)?'

Rasulullah SAW menjawab, 'Shalat tahajud'" (HR Imam Muslim dari Abu Hurairah).

Berdasarkan hadis-hadis Nabi Muhammad SAW yang sahih, seperti yang diriwayatkan dari 'Aisyah dan Ibnu Abbas, dipahami bahwa Rasul SAW bangun untuk mengerjakan shalat tahajud, setelah beliau tidur.

Kebiasaan Nabi Muhammad SAW ini dapat dijadikan dasar hukum bahwa shalat tahajud itu sunah dikerjakan oleh seseorang, yakni setelah tidur beberapa saat pada malam hari. Kemudian,pada pertengahan malam, ia bangun untuk shalat tahajud.

Menurut Tafsir Kementerian Agama tentang surah al-Isra' ayat 79, Allah SWT menerangkan bahwa hukum shalat tahajud itu adalah sebagai ibadah tambahan bagi Rasulullah SAW di samping shalat lima waktu. Oleh karena itu, hukumnya bagi Nabi SAW adalah wajib, sedangkan bagi umatnya adalah sunah.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement