Selasa 08 Oct 2024 15:41 WIB

Hadiri Pelantikan Pimpinan DPRD, Kapolres Indramayu : Sinergi Polri dan DPRD Penting

Pentingnya kolaborasi antara legislatif dan kepolisian untuk menciptakan keamanan

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, hadiri Rapat Paripurna  Peresmian dan Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu masa jabatan 2024-2029, Selasa (8/10/2024).
Foto: Dok Humas Polres Indramayu
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, hadiri Rapat Paripurna Peresmian dan Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu masa jabatan 2024-2029, Selasa (8/10/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU--Pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu masa jabatan 2024-2029 resmi dilantik, Selasa (8/10/2024). Hal itu dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu Peresmian dan Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu masa jabatan 2024-2029.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, turut hadir dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu tersebut. Ari pun menyampaikan harapannya agar para pimpinan DPRD yang baru dilantik dapat terus bersinergi serta menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.

Baca Juga

‘’Kami berharap, dengan kepemimpinan yang baru ini, DPRD Kabupaten Indramayu dapat semakin bersinergi dengan Polri dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat,’’ ujar Ari, didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Junata.

Ari juga menekankan pentingnya kolaborasi antara legislatif dan kepolisian untuk menciptakan wilayah yang aman dan kondusif bagi masyarakat. ‘’Sinergi antara Polri dan DPRD sangat penting dalam merespons berbagai tantangan yang ada, terutama menjelang pelaksanaan Pilkada 2024. Mari bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban agar masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif dalam proses demokrasi ini,’’ paparnya.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِ ۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَأْخُذُوْا مِمَّآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ شَيْـًٔا اِلَّآ اَنْ يَّخَافَآ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۙ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِهٖ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَعْتَدُوْهَا ۚوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ
Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zalim.

(QS. Al-Baqarah ayat 229)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement