REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap bos tambang batubara Bobi Candra (33). Dia ditangkap atas kasus penambangan batu bara ilegal selama 5 tahun di Desa Penyandingan, Muara Enim, Sumatera Selatan. Perbuatan pelaku diperkirakan merugikan Negara sebesar Rp 556,884 miliar.
Dari aktivitas penambangan ilegal tersebut, Bobi setidaknya memiliki sejumlah aset tanah dan rumah, berbagai mobil mewah serta motor sport diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto mengatakan, penyidik mengembangkan tindak pidana penambangan batu bara ilegal ke tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dijalankan tersangka Bobi di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
"TPPU yang dikembangkan penyidik karena ditemukan tindak pidana asal dari penambangan batu bara ilegal yang dilakukan tersangka BC," kata Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto.
Penyidik mencari keberadaan aset bergerak maupun tidak bergerak yang diduga dibeli BC dari hasil kejahatan tindak pidana penambangan batu bara ilegal.
"Hasilnya penyidik telah mengamankan aset bergerak dan tidak bergerak berupa 3 unit tanah dan bangunan di wilayah Muara Enim dan satu di Palembang, serta lima mobil mewah dan motor sport dengan total Rp 13 miliar," ungkap Bagus didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto.
Bagus menambahkan, pengembangan tindak pidana penambangan batu bara ilegal di Muara Enim tak lepas dari kerja sama dengan stakeholder terkait, di antaranya Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
"Tersangka BC kami tangkap di salah satu apartemen di Jakarta pasca operasi Satgas Pertambangan Ilegal (PETI) 2024 yang kami laksanakan pada pertengahan Agustus lalu. Tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di Polda Sumsel,"jelasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana penambangan batu bara ilegal Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dan Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).