REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Industri atau ekonomi kreatif harus menjadi sasaran penanaman modal di Kota Bandung. Oleh karena itu, DPRD Kota Bandung mendorong Pemkot Bandung untuk mengembangkan ini. Hal ini tertera dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.
Perda yang sudah dua tahun ditetapkan ini, diharapkan benar-benar dijalankan. Perda Penyelenggaraan Penanaman Modal dibentuk sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Menurut Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi, dalam undang-undang Cipata Kerja disebutkan, perizinan menjadi ramahnya pemerintah pusat.
Namun, kata Asep, pemerintah daerah menjadi lebih repot, karena izin semua lewat OSS (Online Single Submissio) yang terintegrasi ke pusat. Sementara daerah, bertugas mengawasi padahal pekerjaan tersebut akan lebih repot.
"Kami ingin mendorong agar kehadiran Perda Penyelenggaraan Penanaman Modal bisa mempermudah investasi, tapi tetap menjaga lingkungan dan berdampak pada ekonomi," papar Asep yang juga menjadi Wakil Ketua Pansus Pembahasan Penyelenggaraan Penanaman Modal saat pembahasan dilakukan pada 2022 lalu.
Asep menjelaskan, pihaknya mendorong pembahasan Perda tersebut diiringi ekonomi yang naik dan lingkungan tetap terjaga. Karena, dalam ruang lingkup investasi, menurut Asep saat dimunculkan kata penanaman modal yang terbesit adalah Bekasi atau Karawang, karena keduanya merupakan wilayah industri.
"Dan di Bandung investasi penanaman modal saat ini lebih banyak di sektor perumahan atau rumah sakit," kata Asep.
Asep pun menyoroti kehadiran Perda Penyelanggaraan Penanaman Modal. Pihaknya, mendorong agar investasi diarahkan pada sektor ekonomi kreatif. Serta berharap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) harus memasarkan potensi ekonomi kreatif yang ada di Kota Bandung. "Yang layak diinvestasikan adalah karya-karya lokal, karena sudah banyak pelaku usaha yang membuat karya-karya keren seperti software, dan lainnya, dan penanaman modal harus didorong ke ekonomi kreatif," kata Asep.
Dalam Pasal 17 Perda Penyelanggaraan Penanaman Modal, menurut Asep, pemerintah harus menyediakan peta investasi dalam rangka mengembangkan iklim penanaman modal daerah.
Peta investasi merupakan pengembangan penanaman modal yang mudah dan cepat serta menghasilkan. Dimana, sektor-sektor infrastruktur masih, perumahan dan juga industri kreatif masik dalam peta investasi tersebut. "Dan usulan pansus dan masuk dalam poin khusus, industri kreatif ini masuk dalam poin khusus di Pasal 17 huruf C yang berbunyi pengembangan industri kreatif," katanya.