Sabtu 02 Nov 2024 08:40 WIB

Anggota TNI Dikeroyok Diduga Anggota Ormas di Jaksel, Ini Kronologinya

Polisi telah menangkap satu tersangka berinisial AR diduga pelaku pengeroyokan.

Polsi tangkap diduga pengeroyok anggota TNI.
Foto: Republika/Mardiah
Polsi tangkap diduga pengeroyok anggota TNI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak Kepolisian Sektor Metro Kebayoran Baru menangkap satu tersangka berinisial AR (26) yang melakukan pengeroyokan terhadap seorang prajurit TNI berinisial DK (32) di Jalan Gandaria Tengah 5, Kelurahan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Polsek Metro Kebayoran Baru telah mengamankan satu orang tersangka atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dan membawa senjata tajam," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru Kompol Nunu Suparmi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Baca Juga

Nunu menjelaskan peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Rabu (30/10) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. "Kronologinya pada Rabu tanggal 30 Oktober tersebut pukul 02.00 dini hari, korban yang merupakan anggota TNI sedang duduk santai ngopi di TKP. Kemudian korban didatangi segerombolan orang yang diduga anggota ormas, " kata Nunu.

Kemudian mereka bertanya kepada korban di mana seorang bernama Jayadi yang merupakan salah seorang juru parkir di sana. Korban lalu menerangkan bahwa dia tak tahu di mana yang bersangkutan.

"Salah satu dari pelaku kemudian memukul korban menggunakan tangan. Korban lalu berusaha menghindar, tetapi oleh pelaku yang lain korban dikejar menggunakan sajam dan dianiaya pelaku, " ucapnya.

Selanjutnya ketika korban berlari tersebut, kebetulan ditolong sama polisi presisi yang sedang patroli, sehingga polisi yang patroli ini bisa menangkap satu orang tersebut. "Kemudian untuk pelaku lain, yang berjumlah delapan orang, masih dilakukan pengejaran, " ucap Nunu.

Sedangkan AR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Metro Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Kami persangkakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan UU Darurat karena membawa senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara," ucap Nunu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement