Selasa 05 Nov 2024 04:42 WIB

Tom Lembong Melawan, Ajukan Gugatan Praperadilan ke Pengadilan

Gugatan praperadilan Tom Lembong akan didaftarkan pada Selasa.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong
Foto: Republika/Thoudy Badai
Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong melawan peningkatan status hukumnya di Kejaksaan Agung (Kejakgung). Melalui tim hukumnya, Tom Lembong mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian izin impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2016.

Pengacara Ari Yusuf Amir, melalui pesan singkat kepada Republika menyampaikan, praperadilan terhadap penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut akan didaftarkan besok, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Selasa (5/11/2024). “Besok, Selasa (5/11/2024) kita (tim hukum Tom Lembong), akan mendaftarkan praperadilan di PN Jaksel,” kata Ari, Senin (4/11/2024) malam.

Baca Juga

Pada Selasa (29/10/2024), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menjebloskan Tom Lembong ke sel tahanan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Penyidik Jampidsus menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka, bersama dengan inisial CS yang diketahui sebagai direktur pengembangan bisnis PT PPI.

Kejagung menetapkan inisial Tom Lembong sebagai tersangka terkait perannya, selaku mantan Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016. Jampidsus menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.

"Pada hari ini Selasa 29 Oktober 2024 penyidik pada Jampidsus menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi bukti tindak pidana korupsi terkait dengan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2023," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar di Kejakgung, Jakarta, Selasa (29/10/2024).

Adapun kedua tersangka adalah TTL (Thomas Trikasi Lembong) selaku menteri perdagangan 2015 sampai dengan 2016. Kedua, tersangka atas nama CS selaku dir pengembangan bisnis PT PPI 2015 2016. Dia menerangkan kedua tersangka ditahan sejak peningkatan status tersangka, Selasa (29/10/2024). Kasus importasi gula ini, dikatakan merugikan negara Rp 400 miliar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement