REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pejabat tinggi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Selasa (14/1/2025). Penangkapan tersebut lanjutan dari penyidikan kasus penerimaan suap-gratifikasi vonis Gregorius Ronald Tannur. Saat ini pejabat pengadilan tersebut, sedang dibawa ke Jakarta.
“Benar. Nanti sore ya (dirilis),” kata sumber di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)-Kejagung saat dihubungi Republika dari Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Pejabat tinggi pengadilan yang ditangkap itu sudah berstatus tersangka. Dikatakan pejabat tinggi pengadilan tersebut yang turut serta dalam pengondisian, serta mengatur komposisi majelis hakim pemeriksa perkara kematian Dini Sera Afriyanti yang menjadikan Ronald Tannur sebagai terdakwa Pasal 338 dan Pasal 531 ayat (3) KUH Pidana.
Dugaan keterlibatan Ketua PN Surabaya
Berkas perkara korupsi suap dan gratifikasi dalam vonis terpidana Gregorius Ronald Tannur mengungkapkan dugaan adanya keterlibatan ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), dan panitera untuk membebaskan pelaku pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Dalam berkas perkara tersangka Meirizka Widjaja (MW), dan Lisa Rahmat (LR) yang dilimpahkan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terungkap adanya uang senilai 30 ribu dolar Singapura (SGD) yang diduga untuk ketua PN Surabaya, dan S selaku panitera.
MW adalah ibu kandung Ronald Tannur. Sedangkan LR adalah pengacara Ronald Tannur. Kedua tersangka itu akan segera didakwa di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta setelah penyidik di Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara keduanya ke JPU di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Rabu (9/1/2025).