Selasa 14 Jan 2025 18:20 WIB

Kejagung Tangkap Pejabat PN Surabaya Terkait Suap Vonis Ronald Tannur

Kejagung belum mengumumkan siapa nama pejabat PN Surabaya dimaksud.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Satu dari tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya pemberi vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur yakni Mangapul usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/12/2024). Tiga hakim nonaktif PN Surabaya yaitu Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketiga hakim nonaktif PN Surabaya tersebut didakwa menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait memutus bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Foto: Republika/Prayogi
Satu dari tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya pemberi vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur yakni Mangapul usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/12/2024). Tiga hakim nonaktif PN Surabaya yaitu Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketiga hakim nonaktif PN Surabaya tersebut didakwa menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait memutus bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pejabat tinggi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Selasa (14/1/2025). Penangkapan tersebut lanjutan dari penyidikan kasus penerimaan suap-gratifikasi vonis Gregorius Ronald Tannur. Saat ini pejabat pengadilan tersebut, sedang dibawa ke Jakarta.

“Benar. Nanti sore ya (dirilis),” kata sumber di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)-Kejagung saat dihubungi Republika dari Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Baca Juga

Pejabat tinggi pengadilan yang ditangkap itu sudah berstatus tersangka. Dikatakan pejabat tinggi pengadilan tersebut yang turut serta dalam pengondisian, serta mengatur komposisi majelis hakim pemeriksa perkara kematian Dini Sera Afriyanti yang menjadikan Ronald Tannur sebagai terdakwa Pasal 338 dan Pasal 531 ayat (3) KUH Pidana.

Dugaan keterlibatan Ketua PN Surabaya

Berkas perkara korupsi suap dan gratifikasi dalam vonis terpidana Gregorius Ronald Tannur mengungkapkan dugaan adanya keterlibatan ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), dan panitera untuk membebaskan pelaku pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Dalam berkas perkara tersangka Meirizka Widjaja (MW), dan Lisa Rahmat (LR) yang dilimpahkan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terungkap adanya uang senilai 30 ribu dolar Singapura (SGD) yang diduga untuk ketua PN Surabaya, dan S selaku panitera.

MW adalah ibu kandung Ronald Tannur. Sedangkan LR adalah pengacara Ronald Tannur. Kedua tersangka itu akan segera didakwa di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta setelah penyidik di Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara keduanya ke JPU di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Rabu (9/1/2025).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement