Senin 18 Nov 2024 12:55 WIB

DPR Minta Travel Umroh tak Goda Jamaah Haji, Ini Maksudnya?

Pelaksanaan umroh tak membatalkan kewajiban haji seorang Muslim.

Anggota DPR RI Marwan Dasopang
Foto: Baznas
Anggota DPR RI Marwan Dasopang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII DPR RI meminta travel umroh atau biro perjalanan umroh jangan menggoda jamaah calon haji terdaftar Sistem Informasi dan Komputerasi Haji Terpadu (Siskohat) untuk menunaikan ibadah umroh.

"Saya mohon kepada para pembimbing ini jangan menggoda jamaah calon haji," ungkap Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, di Medan, Sabtu.

Baca Juga

Sebab, lanjut dia, pelaksanaan ibadah umroh itu tidak menggugurkan kewajiban seseorang untuk melaksanakan ibadah haji di Tanah Suci.

Dia mengatakan bahwa saat ini Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU) sering menawarkan jamaah calon haji, terutama lanjut usia untuk menunaikan ibadah umroh.

Data Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyebukan saat ini jumlah dana haji terkumpul mencapai Rp 170 triliun dengan jamaah calon haji terdaftar dalam Siskohat sebanyak 5,4 juta orang.

"Cara menggodanya, umur mu berapa?, sudah 70 tahun pak. Berapa tahun lagi berangkat haji?, masih lima tahun lagi pak. Gini aja, kita umroh saja. Nanti ketemu Ka'bah juga," tutur Marwan.

Anggota Badan Pelaksana Bidang Akuntansi dan Keuangan BPKH Amri Yusuf mengakui, terdapat 10 provinsi dengan tingkat pembatalan keberangkatan ibadah haji relatif tinggi beberapa tahun terakhir.

"Ada sepuluh provinsi dengan tingkat pembatalan tinggi sekali. Salah satunya itu Sumatera Utara," ungkap Amri dalam Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Haji, di Medan, Jumat (15/11/2024).

Pihaknya menyebutkan bahwa provinsi yang paling besar memproses pembatalan keberangkatan ibadah haji adalah Jawa Barat, dan Jawa Timur.

Amri menjelaskan dewasa ini terdapat proses rekayasa yang dilakukan oleh travel umroh untuk menjadikan perjalan ibadah umrah di Tanah Suci sebagai subsitusi ibadah haji.

"Ya itu, seperti dikatakan Bang Marwan. Udah lah bapak tunggu sampai puluhan tahun, belum tentu panjang umur. Mau lihat Ka'bah kan, mau ziarah ke makam Rasulullah kan. Umroh juga bisa," beber dia.

Menurutnya, tawaran ibadah umroh bagi jamaah calon haji terdaftar dalam Siskohat berbahaya karena mengakibatkan seseorang meninggalkan kewajiban ibadah hajinya.

"Ibadah wajib disubsitusi dengan ibadah sunnah, kita tahu ada haditsnya kan. Orang yang sudah punya kemampuan berangkat haji, tapi kemudian dia tidak berangkat haji lebih baik dia meninggal dalam keadaan majusi," jelas Amri.

 

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement