Rabu 20 Nov 2024 19:51 WIB

Komite Fatwa Perlis Haramkan Vape, Dorong Pemerintah Berlakukan Pelarangan

Penggunaan vape bisa berakibat fatal pada kesehatan manusia

Rep: Fuji E Permana / Red: Nashih Nashrullah
Vape (ilustrasi). Ada tanda-tanda yang dapat diwaspadai oleh orang tua untuk mengetahui apakah anak mereka mulai kecanduan rokok elektrik atau tidak.
Foto: www.freepik.com
Vape (ilustrasi). Ada tanda-tanda yang dapat diwaspadai oleh orang tua untuk mengetahui apakah anak mereka mulai kecanduan rokok elektrik atau tidak.

REPUBLIKA.CO.ID, KANGAR -Merokok rokok elektronik atau vaping dilarang dan dianggap 'haram' berdasarkan keputusan Komite Fatwa Perlis pada tahun 2022.

Mufti Perlis, Prof Datuk Mohd Asri Zainul Abidin mengatakan, para ahli kesehatan telah menyimpulkan bahwa vaping menimbulkan bahaya bagi diri sendiri dan orang lain dan berdasarkan kesimpulan inilah komite fatwa menetapkan bahwa praktik menghisap zat semacam itu haram.

Baca Juga

“Saya telah meninjau fatwa tentang vape. Islam melarang umat Islam menggunakan zat-zat yang terbukti membahayakan diri sendiri atau orang lain tanpa alasan yang sah menurut syarak (hukum Islam),” katanya kepada wartawan setelah upacara penutupan Simposium Guru Agama dan Akreditasi Pengajaran Agama Islam Perlis 2024 di Dewan Warisan, dikutip dari laman Bernama, Rabu (20/11/2024)

Upacara penutupan dihadiri oleh Raja Muda Perlis, Tuanku Syed Faizuddin Putra Jamalullail, yang juga memberikan sertifikat akreditasi kepada para guru agama. Hadir pula Menteri Besar Perlis Mohd Shukri Ramli.

Namun, Mohd Asri menunjukkan bahwa keputusan Komite Fatwa Perlis tentang larangan vaping belum disahkan untuk penegakan hukum di negara bagian. Sebaliknya, ini berfungsi sebagai nasihat untuk meningkatkan kesadaran publik dan mencegah vaping.

Mufti Perlis mengomentari laporan media kemarin di mana Sultan Pahang Al-Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah menyarankan agar vaping dilarang sepenuhnya.

Sementara itu, pemakaian vape alias rokok elektrik punya bahaya tersembunyi. Meskipun pada awalnya pemakaian vape diyakini menjadi alternatif yang aman dari merokok tembakau konvensional, bukti yang muncul kemudian menunjukkan sederet risiko kesehatan.

Penulis medis di layanan kesehatan digital Now Patient, Rajive Patel, termasuk pakar yang menyoroti risiko tersebut. Dia mewanti-mewanti bahwa penggunaan rokok elektrik dapat menimbulkan komplikasi serius pada kesehatan.

"Jumlah orang yang menggunakan rokok elektrik di Inggris berkembang pesat dan mengkhawatirkan, kami sekarang melihat remaja dan dewasa muda menggunakan vape setiap hari," kata Patel.

BACA JUGA: Keajaiban Tulang Ekor Manusia yang Disebutkan Rasulullah SAW dalam Haditsnya

Patel pun berharap makin banyak orang yang teredukasi mengenai bahaya vape. Berikut lima bahaya tersembunyi dari vape:

1. Kerusakan organ

Rokok elektrik mengandung nikotin dan berbagai bahan kimia lainnya yang dapat menyebabkan berbagai komplikasi pada organ, selain bahaya utama merusak paru-paru. Zat di dalam cairan vape juga dapat menyebabkan bahaya kesehatan pada jantung dan otak.

2. Popcorn lung

Banyak pengguna rokok elektrik tertarik dengan berbagai rasa vape yang tersedia, padahal sejumlah perasa tersebut mengandung diacetyl.

Bahan kimia ini dapat meningkatkan risiko terkena bronkiolitis obliterans atau yang biasa dijuluki paru-paru popcorn. Kondisi itu berupa munculnya jaringan parut yang bertahan lama di paru-paru.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement