Senin 25 Nov 2024 15:16 WIB

Prabowo Gelar Rapat Terbatas dengan Sejumlah Menteri Bahas UMP

Besaran nominal UMP 2025 hingga saat ini masih dalam fase perumusan bersama.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli.
Foto: Antara/Rangga Pandu Asmara Jingga
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas bersama sejumlah menteri terkait di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024) siang WIB. Salah satunya berkaitan dengan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2025.

Hal itu dikabarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat tiba di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, sekitar pukul 14.15 WIB untuk memenuhi panggilan Presiden Prabowo. "Ada yang mau dilaporkan terkait ketenagakerjaan, sekalian update-update arahan dari beliau," kata Yassierli.

Baca Juga

Saat ditanya apakah pertemuan tersebut sekaligus membahas tentang finalisasi pembahasan UMP 2025, Yassierli membenarkan hal itu. "Mungkin, salah satunya. Nanti kita lihat saja arahan beliau," katanya.

Yassierli mengatakan, besaran nominal UMP 2025 hingga saat ini masih dalam fase perumusan bersama pihak terkait, sebelum disetujui oleh Presiden Prabowo. Proses diskusi melibatkan berbagai pihak, termasuk serikat pekerja dan pengusaha

Langkah itu dilakukan untuk merumuskan kebijakan yang adil bagi pekerja berpenghasilan rendah tanpa membebani dunia usaha. Yassierli menambahkan, pembahasan UMP kali ini berada di tengah situasi yang spesial, karena pengaruh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.

Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 mengharuskan pemerintah menyesuaikan regulasi terkait perhitungan upah minimum. "Pemerintah akan mematuhi dan melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXl/2023, termasuk ketentuan yang terkait dengan upah minimum,” demikian petikan putusan tersebut.

Putusan MK juga meminta para gubernur agar menunda penetapan UMP 2025 dari semula 21 November 2024, hingga arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat. Pembahasan mengenai UMP di Indonesia saat ini telah memasuki tahap akhir untuk tahun 2025. Sementara itu penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK) akan menyusul dengan tenggat waktu hingga 30 November 2024.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement