Rabu 27 Nov 2024 12:15 WIB

Parlemen Belanda Desak Semua Negara Anggota ICC Tangkap Netanyahu dan Gallant

Netanyahu dan Gallant terbukti melakukan kejahatan perang di Gaza.

Rep: Lintar Satria Zulfikar/ Red: Erdy Nasrul
Netanyahu dan Yoav Gallant
Foto: Republika
Netanyahu dan Yoav Gallant

REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAG -- Parlemen Belanda pada Selasa (26/11) menyetujui mosi dukungan bagi penegakan surat penangkapan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanan Israel Yoav Gallant.

Mosi tersebut diajukan dalam pembahasan anggaran 2025 untuk Kementerian Luar Negeri dan diusulkan oleh anggota parlemen oposisi, Kati Piri, bersama lima legislator lainnya.

Baca Juga

Isi mosi itu mendesak pemerintah untuk memperjuangkan penerapan surat penangkapan itu oleh semua negara anggota ICC serta mematuhi keputusan tersebut. Mosi itu juga menyerukan penghentian komunikasi yang tidak penting dengan Netanyahu.

Penolakan terhadap mosi datang dari anggota koalisi dari Partai Kebebasan (Party for Freedom) yang dipimpin Geert Wilders serta Gerakan Petani-Warga (Farmer-Citizen Movement). Namun, mosi tersebut tetap disetujui dengan mayoritas suara.

Selain itu, parlemen juga meloloskan mosi terpisah yang mendesak Belanda mendukung sanksi Uni Eropa terhadap Yossi Dagan, ketua Dewan Regional Shomron, sebuah badan yang mengelola blok pemukiman di wilayah pendudukan Israel di Tepi Barat. Dagan baru-baru ini mengundang Wilders untuk menghadiri sebuah acara di sebuah permukiman ilegal pada Desember.

ICC minggu lalu mengumumkan surat penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant atas "kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024" di Jalur Gaza. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement