Selasa 03 Dec 2024 17:42 WIB

Tim Rido Persoalkan Banyak Warga tak Dapat Undangan Nyoblos, Ini Respons Kubu Pramono-Rano

Kubu Pram-Rano mengeklaim menang satu putaran dari rekapitulasi tingkat kecamatan.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Mas Alamil Huda
Ketua Tim Pemenangan Pramono-Rano, Lies Hartono alias Cak Lontong, memberikan keterangan saat konferensi pers di Rumah Cemara 19, Jakarta Pusat, Selasa (3/12/2024).
Foto: Bayu Adji Prihammanda/Republika
Ketua Tim Pemenangan Pramono-Rano, Lies Hartono alias Cak Lontong, memberikan keterangan saat konferensi pers di Rumah Cemara 19, Jakarta Pusat, Selasa (3/12/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno kembali mengeklaim telah memenangkan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 dalam satu putaran. Klaim itu didasari pada hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan yang telah selesai, yang menunjukkan Pramono-Rano meraih 2.183.239 suara atau 50,07 persen.

Ketua Tim Pemenangan Pramono-Rano, Lies Hartono alias Cak Lontong, mengatakan kemenangan pasangan calon (paslon) nomor urut 3 tetap memiliki legitimasi meski tingkat partisipasi pemilih di Pilgub Jakarta relatif rendah. Pasalnya, jumlah suara sah di Pilgub Jakarta berada di angka sekitar 4,3 juta dari total daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 8,2 juta. Artinya, tingkat partisipasi pemilih lebih dari 50 persen.

Baca Juga

"Apapun itu, penyelenggara pemilu sudah melaksanakan tugasnya sesuai dengan undang-undang dan aturan, dan itu berjalan baik. Artinya kalau semua berjalan sesuai aturan sesuai undang-undang, tidak perlu lagi yang dipertanyakan legitimasinya," kata dia saat konferensi pers di Rumah Cemara 19, Jakarta Pusat, Selasa (3/12/2024).

Sementara itu, Bendahara Tim Pemenangan Pramono-Rano, Charles Honoris, mengakui tingkat partisipasi pemilih di Pilgub Jakarta 2024 mengalami penurunan. Namun, penurunan tingkat partisipasi yang menurun tak hanya terjadi di Jakarta, melainkan di seluru daerah yang menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ihwal banyaknya warga yang tak mendapatkan undangan untuk mencoblos atau formulir C6 seperti yang dipermasalahkan kubu Ridwan Kamil-Suswono (Rido), Charles menilai, hal itu dinilai tidak perlu dipermasalahkan. Pasalnya, formulir C6 disebut hanya bersifat pemberitahuan.

"Tidak mendapatkan C6 itu bukan berarti calon pemilih kehilangan haknya untuk memilih. Calon pemilih tetap bisa datang ke TPS dengan membawa KTP asalkan yg bersangkutan terdaftar di TPS tersebut," kata dia.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement