Jumat 06 Dec 2024 09:50 WIB

Dilaporkan Kubu Rido ke DKPP, KPU Jakarta Tetap Lanjutkan Rekapitulasi

Proses rekapitulasi tingkat provinsi dijadwalkan pada 7-9 Desember 2024.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Anggota Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah saat diwawancara di Kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2024).
Foto: Dok. Republika
Anggota Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah saat diwawancara di Kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Fahmi Zikrillah menyatakan, proses rekapitulasi suara di tingkat provinsi akan tetap berjalan, meski adanya laporan dari pasangan calon (paslon) M Ridwan Kamil-Suswono (Rido) kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Adapun proses rekapitulasi tingkat provinsi dijadwalkan pada 7-9 Desember 2024.

"Saya kira tidak ada pengaruh. Memang ada laporan dari tim pasangan calon yang melaporkan ke DKPP tetapi tidak menghambat proses rekapitulasi," kata Fahmi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (6/12/2024).

Baca Juga

Fahmi menyebut, KPU DKI tetap menghargai adanya laporan dari tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1. KPU DKI Jakarta akan mempelajari objek laporan tersebut.

"Kita lihat nanti apa yang menjadi objek laporannya seperti apa, akan kami pelajari dan tentu akan kami siapkan jawaban dari laporan tersebut," ujar Fahmi.

Dia juga menjawab terkait adanya klai,  KPU menjadi penyebab rendahnya tingkat partisipasi publik pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta yang berlangsung pada 27 November 2024, karena faktor formulir C pemberitahuan. Fahmi belum bisa menjawab tudingan itu sekarang karena masih fokus proses rekapitulasi suara.

"Kami masih merekap ya, melakukan rekapitulasi. Nanti masing-masing kota juga sudah menyampaikan kepada provinsi. Nanti akan kami sampaikan berapa persentasi C pemberitahuan yang tidak terdistribusi kepada masyarakat," jelas Fahmi.

Dia pun menegaskan, C pemberitahuan itu sifatnya hanya memberitahukan saja. Sehingga, kata Fahmi, tidak ada pengaruh dan tidak bisa dijadikan alasan tingkat partisipasi menjadi rendah.

Sebelumnya, perwakilan dari Tim Bidang Hukum Rido, Muslim Jaya Butar Butar mengungkapkan, pihaknya melaporkan KPU ke DKPP mencakup dua pihak yang dinilai telah melanggar asas profesionalitas, yaitu anggota KPU Provinsi DKI Jakarta dan KPU Kota Jakarta Timur. Muslim menilai, penyelenggara pemilu tersebut tidak bekerja secara profesional dalam mengoptimalkan partisipasi pemilih.

"Kami melaporkan proses penyelenggaraan pemilu yang kami nilai bermasalah, terutama di Jakarta. Kami melaporkan Ketua dan anggota KPU Provinsi DKI Jakarta serta Ketua dan anggota KPUD Jakarta Timur," ujar Muslim di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (5/11).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement