REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN -- Kegiatan Jalsah Salanah Jamaah Ahmadiyah Indonesia di Kuningan resmi dibatalkan. Pemkab Kuningan pun sebelumnya telah melarang kegiatan itu demi menjaga kondusifitas daerah.
Jalsah Salanah merupakan pertemuan rutin yang digelar oleh anggota Jamaah Ahmadiyah Indonesia. Kegiatan yang menghadirkan anggota Jemaat Ahmadiyah dari berbagai pelosok di Indonesia itu rencananya akan digelar Jumat – Ahad (6-8 Desember 2024) di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan.
Pembatalan kegiatan Jalsah Salanah itu disampaikan oleh Penjabat Bupati Kuningan, Agus Toyib, saat melakukan monitoring dan pendekatan persuasif kepada Jemaat Ahmadiyah Kuningan, di Balai Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, Jumat (6/12/2024).
‘’Kami sudah mendapatkan pernyataan dari Pak Kuwunya atau Kepala Desa Manislor, yang salah satu mungkin dari jamaah Ahmadiyah juga, yang menyatakan bahwa kegiatan ini, untuk menjaga kondusivitas di Kabupaten Kuningan, Pak Kuwu membatalkan kegiatan ini dan tidak akan melaksanakannya,’’ ujar Agus.
Terkait dengan peserta Jalsah Salanah yang sudah terlanjur datang dari berbagai daerah, Agus mengatakan, pihaknya membantu untuk pemulangan mereka. Proses kepulangan mereka pun didampingi oleh aparat keamanan.
‘’Mudah-mudahan selalu aman, tidak ada kendala di jalan. Serta untuk fasilitas-fasilitas yang sudah disiapkan untuk kegiatan Jalsah Salanah itu juga sudah dibongkar,’’ kata Agus.
Bupati menjelaskan, pelarangan kegiatan itu didasarkan kepada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jamaah Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat. Di Bab III yang menerangkan larangan aktivitas Jamaah Ahmadiyah pasal 3 ayat 1 yaitu penganut anggota dan atau anggota pengurus Jamaah Ahmadiyah dilarang melakukan aktivitas dan atau kegiatan dalam bentuk apapun sepanjang berkaitan dengan kegiatan penyebaran, penafsiran dan aktivitas yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam.
‘’Kita menegakkan aturan ini. Kita selaku pemerintah kabupaten dengan Forkopimda, selama aturan ini masih belum dicabut, ya kita tegakkan, itu aja,’’ kata Agus.
Agus mengatakan, kepala desa Manislor juga TELAH membuat pernyataan yang menyepakati kegiatan Jalsah Salanah itu tidak dilanjutkan. Pembatalan kegiatan Jalsah Salanah Jamaah Ahmadiyah Kuningan itu tertuang didalam surat yang dikeluarkan oleh JAI kepada PJ Bupati Kuningan No 065/KETUA/XXI/2024 perihal pembatalan Jalsah Salanah Tahun 2024 tertanggal 6 Desember 2024.
Di dalam surat tersebut disampaikan juga permohonan maaf kepada Pj Bupati Kuningan dan jajaran Forkopimda Kabupaten Kuningan.
Sementara itu, dalam proses pembatalan kegiatan tersebut, sebelumnya telah dilakukan proses mediasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan bersama dengan Forkopimda. Hadir juga perwakilan dari organisasi keagamaan dan tokoh masyarakat.
Suasana sempat memanas saat Pj bupati datang ke Desa Manislor. Ribuan jemaah Ahmadiyah sudah berkumpul di depan gerbang Masjid An-Nur Desa Manislor.